Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI III DPR RI akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak politiknya dengan menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran KPK menolak untuk mengakomodir poin keempat pada kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pagi tadi.
Adapun poin keempat tersebut menyebutkan Komisi III meminta Pimpinan KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman BAP atas nama Miryam S Haryani tentang ada tidaknya penyebutan sejumlah nama-nama anggota DPR RI, dalam penanganan kasus KTP elektronik.
Enam fraksi yang hadir pada kesempatan tersebut mendorong Komisi III DPR RI untuk menggulirkan hak angket. Tiga fraksi lain, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung secara pribadi dan akan melakukan konsultasi kepada pimpinan fraksinya untuk mendapatkan sikap yang resmi. Sementara, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir.
"Keputusan rapat internal Komisi III memutuskan untuk gunakan hak angket. Hak angket yang dimiliki dewan adalah yang paling tinggi di negara manapun di dunia. Sebagai pimpinan kami prihatin, sebetulnya tidak ingin hak ini digunakan dewan kecuali untuk hal yang luar biasa. Karena KPK tetap bersikukuh dengan sikapnya yang menurut kami tidak kuat alasannya, maka kami memutuskan gunakan itu (hak angket)," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, di Gedung DPR RI, Rabu (19/4) pagi.
Benny mengungkapkan hak angket ini sebetulnya tidak ada bedanya dengan rekomendasi kesimpulan yang ditawarkan Komisi III dalam poin empat tadi. Hanya saja, kata dia, ada instrumen paksa yang meminta kepada KPK untuk membuka rekaman BAP Miryam. "Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," tandasnya.
Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif menjelaskan bukan maksud pihaknya untuk menolak dan tidak menghargai forum RDP dengan Komisi III. Pihaknya tidak bisa mengabulkan keinginan Komisi III yang meminta untuk membuka rekaman BAP tersangka Miryam lantaran politisi Partai Hanura itu sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik.
"Dengan segala rasa hormat, bukan kami mau menolak. Tapi (dengan) redaksi yang kami usulkan yaitu Komisi III meminta KPK untuk melakukan klarifikasi atas penyebutan sejumlah nama anggota DPR. Kami paham yang bapak-bapak maksud. Kita akan lakukan klarifikasi kalau perlu tertutup. Dengan segala hormat kalau membuka rekaman kami tidak bisa," paparnya.
RDP Komisi III dengan KPK tersebut berlangsung hingga pukul 01.10 WIB. Di akhir rapat, Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo memberikan pernyataannya kepada KPK. Bambang merupakan salah satu anggota DPR RI yang disebut menekan Miryam.
"Kalau ada yang tidak 'happy' pagi ini adalah saya. Sebagai Ketua Komisi III dan rapat ini diwakili oleh pimpinan yang lain kita cukup prihatin. Kami mohon maaf kepada mitra, Pimpinan KPK, dengan terpaksa kita gunakan hak yang jarang kita pakai ini. Kecuali ada hal luar biasa. Semoga Tuhan memberkati kita," tutupnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved