Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISIONER KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, M Sidik, mengatakan, tidak boleh ada massa di sekitar area Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecuali tiga komponen bersama petugas resmi.
Sidik menjelaskan, komponen pertama dari penyelenggara pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Komponen kedua ialah pengawas TPS dari Bawaslu satu orang.
"Sementara komponen ketiga, saksi dari masing-masing calon satu orang, sehingga jumlahnya di setiap TPS hanya 12 orang,” ujar Sidik di Jakarta, Selasa (18/4).
Dia menjelaskan, selain 12 orang petugas dan calon pemilih, di luar itu tidak boleh di dalam area TPS. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dalam proses pemungutan suara.
“Di luar TPS ada aparat keamanan. Kami berharap jalannya pemungutan suara berlangsung baik dan lancar. Warga datang ke TPS dengan bahagia dan tidak boleh ada intimidasi,” katanya.
Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua Rabu (19/4). Maklumat itu terkait dengan larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan.
Maklumat bersama No: MAK/01/IV/2017, No: 345/KPU-Prov-010/IV/2017 dan No; 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 itu ditandatangani ?Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, t?anggal 17 April 2017. ?
Tiga butir maklumat itu yakni pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi
Kedua, Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved