Modus Baru TKI Ilegal Gunakan Pesawat Pribadi

Cahya Mulyana
18/4/2017 13:35
Modus Baru TKI Ilegal Gunakan Pesawat Pribadi
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
BERBAGAI cara digunakan oleh pencari kerja ilegal ke luar negeri untuk menghindari prosedur resmi. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengungkap modus baru pengiriman TKI ilegal dengan cara menggunakan pesawat non komersial (pribadi).

"Ada modus baru lagi, sejak Minggu tanggal 16 April 2017 siang Kakanim Kelas Satu Khusus Jakarta Selatan memeriksa 13 WNI yang akan dibawa ke Malaysia via Bandara Halim PK," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, Selasa (18/4).

Dalam keterangannya Ronny mengatakan ada 13 WNI dan dua WNA asal Malaysia akan diterbangkan ke negeri jiran itu dengan pesawat jet pribadi. "Penerbangan akan menggunakan jet pribadi no N570RF dari Halim Perdana Kesuma," katanya.

Namun, sebelum pesawat lepas landas sesuai jadwal pukul 11:00 WIB, pihak imigrasi berhasil mencegahnya dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif Kanim Jakarta Selatan. Ronny menyebutkan enam dari 13 orang yang diamankan diindikasikan kuat akan bekerja. Dua WN asal Malaysia sudah diperiksa dengan hasil tidak mengetahui sama sekali tujuan ke Malaysia sebab mengaku diundang untuk merayakan ulang tahun perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

"Menurut pengakuan sementara dari mereka pesawat yang digunakan sdalah pesawat pribadi milik pimpinan perusahaan tempatnya bekerja yang bernama TSRI. Pimpinan perusahaan TSRI saat ini mempekerjakan kurang lebih 50-60 WNI,"paparnya.

Modus baru ini terjadi, lanjut dia, karena menggunakan pesawat jet pribadi yang menelan biaya US$ 60ribu. "Hebatnya pakai pesawat milik pribadi dengan biaya perjalanan sekali saja sampai US $ 60.000 untuk BBM, seperti itu penting nya para TKI, kita sayangnya diduga mereka non prosedural," terangnya.

Setelah pihak Imgrasi mengungkap temuan ini, imbuh Ronni, selanjutnya langsung berkoordinasi dengan BNP2TKI untuk kelanjutan penanganan 15 orang tersebut. "Kita sdh koordinasikan dengan BP2TKI. Modus baru ini harus dijawab oleh sinergitas antarkementerian dan lembaga yang berkompeten," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya