Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan memeriksa anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Politikus yang sempat duduk di Komisi V itu pun diminta menjelaskan aliran suap dari Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng (SKS), alias Aseng melalui tersangka Musa Zainuddin yang juga rekan satu fraksi Jazilul.
“Saksi Jazilul Fawaid diperiksa untuk menggali pembahasan anggaran di DPR dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Badan Anggaran. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Jazilul Fawaid diduga mengetahui aliran suap dari Aseng kepada Musa Zainuddin. Aseng disebut-sebut memberikan suap agar mendapat proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU-Pera yang anggarannya berasal dari program aspirasi Komisi V DPR.
Perkara tersebut mulai bergulir sejak KPK berhasil menangkap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang kedapatan menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama yang kini telah berstatus terpidana, Abdul Khoir, melalui operasi tangkap tangan.
Kasus yang terungkap pada Januari 2016 lalu itu kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito, dan Sok Kok Seng.
Sejak saat itu, nama Musa dalam beberapa kesempatan kerap disebut-sebut karena diduga menerima Rp7 miliar dari proyek infrastruktur di Kementerian PU-Pera.
Selain dari Aseng, Musa diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa disebut ikut menerima sebesar 8% atau senilai Rp8 miliar dari total nilai proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Kolega Jazilul dan Musa dari fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, juga sudah dijadikan tersangka. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved