Penyuap Pejabat Pajak Dibui 3 Tahun

Nyu/P-1
18/4/2017 08:15
Penyuap Pejabat Pajak Dibui 3 Tahun
(Terdakwa Country Director of PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4). -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

COUNTRY Director of PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Rajamohanan pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dike­tuai Jhon Halasan Butar-Butar berpendapat Mohan, sapaan Rajamohanan, melanggar dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ia telah menyuap Handang sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari janji Rp6 miliar. Uang itu diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EKP.

Dalam pertimbangan pemberat putusan, hakim Anwar menyatakan perbuatan Mohan bertentangan dengan program pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, berlaku sopan, dan belum pernah dihukum.”

Dalam putusan itu, majelis hakim juga mengurai peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, serta Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Dalam penyelesaian masalah pajak PT EKP, anak buah Haniv, Wahono Saputro, menginformasikan kepada Handang bahwa masalah perpajakan Mohan telah disampaikan Arief kepada Haniv melalui komunikasi Whatsapp.

“Wahono mengatakan ‘Itu Arif ternyata kawannya Pak Haniv Mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini’,” kata hakim anggota Emilia menirukan percakapan Wahono kepada Handang. Majelis hakim menyebut janji Rp6 miliar untuk Handang juga ditujukan bagi Muhammad Haniv.

Putusan vonis kepada Mohan lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara. Dalam menanggapi vonis tersebut, Mohan ataupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya