Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA kampanye calon legislatif (caleg) dalam RUU Penyelenggara Pemilu akan dipangkas menjadi enam bulan. Pada UU No 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) masa kampanye caleg berlangsung satu tahun.
“Karena satu tahun itu terlalu lama, cost (biaya) dan energi bangsa ini terlalu banyak terbuang dan itu (enam bulan) sudah sepakat dengan pemerintah,” ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR Jakarta, tadi malam, seusai rapat Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu terkait dengan tahapan Pemilu 2019.
Lukman menepis pemangkasan itu bertujuan mempersulit caleg baru. Menurutnya, enam bulan lebih dari cukup bagi calon wakil rakyat untuk berkampanye.
Ketua KPU Arief Budiman menyambut positif pemangkasan masa kampanye caleg. “Enam bulan itu sudah cukup,” ucapnya.
KPU akan melakukan simulasi tahapan sesuai dengan tanggal pemungutan suara yang diberikan pansus, yakni 17 April 2019. Kendati demikian, KPU mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada Juni untuk mengantisipasi molornya pembahasan RUU Pemilu.
Di kesempatan terpisah, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menggelar rapat pembahasan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rapat yang berlangsung tertutup itu, menurut Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, berlangsung alot.
Supratman menjelaskan ada usul dari Fraksi Hanura dan DPD yang ingin agar Putusan MK No 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK No 79/PUU-XII/2014 diakomodasi dalam revisi UU MD3.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Hanura, Rufinus Hutauruk, menjelaskan selama ini DPR abai terhadap putusan itu. “Salah satunya, DPD diberi kewenangan untuk memberikan suatu rancangan UU di luar prolegnas, kemudian berkaitan dengan masalah keuangan yang mandiri. Jadi, banyak hal yang ingin saya sampaikan agar perubahan UU MD3 ini memberikan ruang bagaimana mengakomodasi putusan MK soal DPD RI.”
Rapat Baleg kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan DIM RUU MD3 sembari menunggu usulan DIM tambahan dari fraksi-fraksi. (Nyu/Nov/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved