Undangan Coblosan Biang Kisruh

Nur/P-1
18/4/2017 08:15
Undangan Coblosan Biang Kisruh
(Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/4). -- MI/Rommy Pujianto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2017 Kabupetan Takalar dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli dari pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan Panwas.

Perkara No 36/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Burhanuddin B dan Natsir Ibrahim menghadirkan saksi ahli, salah satunya mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha. Ia menyebut pembagian formulir C6 atau pemberitahuan kepada pemilih untuk mencoblos kerap kali bermasalah.

“Distribusi C6 hampir jadi masalah di semua daerah yang melakukan pemilihan,” ujar Putu Artha dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Warga enggan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) bila tidak mendapat form C6. Putu Artha pun menyarankan surat pemberitahuan semacam itu dihilangkan dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang kini tengah dibahas DPR dan pemerintah. “Mungkin ada mekanisme pemberitahuan lain yang bisa ditetapkan.”

Menurut Putu Artha, masalah tersebut akan semakin pelik bila aparat pemutakhir­an bekerja kurang profesional. Apalagi, bila ada permainan politik yang dilakukan petugas setempat. “Artinya ada upaya te­rencana petugas untuk menghilangkan pemilih yang berhak dengan maksud tertentu atau menambah data fiktif.”

Pemohon mengajukan keberatan terkait dengan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati Takalar 2017 yang memenangkan pasangan Syamsari dan Ahmad Dg Sere.

Pada sidang perdana, 22 Maret lalu, kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra menuding KPU Takalar beriktikad tidak baik. Mereka memasukkan dan memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada sejumlah warga yang tidak terdaftar dalam pusat data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, kuasa hukum KPU Kabupaten Takalar menyatakan telah melakukan pendaftaran pemilih sesuai dengan aturan dan menyertainya dengan verifikasi faktual. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya