Sumarno Dituding Langgar Kode Etik

Cah/P-5
18/4/2017 06:34
Sumarno Dituding Langgar Kode Etik
(Ketua Relawan Cinta Ahok Yuliana Zahara (kedua dari kanan) didampingiu kuasa hukumnya Daya Perwira Dalimi (kedua dari kiri), Ando Christian (kiri), dan Ray Sitanggang (kanan) melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno ke DKPP, Senin (27/4). -- MI/M. Irfan)

KETUA KPU DKI Jakarta Sumarno kembali dilaporkan ke Dewan Kehormat­an Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan duga­an pelanggar­an kode etik penyelenggara pemilu. Ia dituding menghadirkan elemen masyarakat yang tidak netral saat debat putaran kedua pilkada DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Iwan Carmidi dari komunitas nelayan tradisional pernah menolak kebijakan reklamasi Teluk Jakarta. Sukarto dari komunitas rumah susun memberikan pernyataan melalui media massa yang menyatakan dendam kesumat terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

“Jelas (Sumarno) ketika itu benar terencana dan bertujuan mendiskreditkan salah satu pasangan calon, maka (dia) melanggar Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” papar Daya Perwira Dalimi.

Daya Perwira bertindak sebagai kuasa kukum Ketua Relawan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega. Yuliana dan Daya mendatangi Gedung DKPP di Jakarta, kemarin. Daya menambahkan keterlibatan perwakilan komunitas masyarakat dan tim panelis merupakan tanggung jawab Ketua KPU.

“Perwakilan komunitas masyarakat dibiarkan bertanya yang bersifat tendensius dan cenderung menyudutkan kebijakan yang diberlakukan pasangan calon nomor urut dua. (Misalnya) terkait dengan kebijakan relokasi saat normalisasi Ciliwung,” imbuhnya.

Daya Perwira juga menyoroti pemilihan Siti Zuhro sebagai salah satu panelis. “Padahal, yang bersangkut­an berkali-kali menunjukkan rasa tidak suka terhadap Pak Basuki Tjahaja Purnama melalui pernyataannya dalam beberapa kesempatan di media massa,” paparnya.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie memastikan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno. Namun, saat ini DKPP bersama seluruh penyelenggara pemilu tengah fokus pada penyelenggaraan pemungutan suara pilkada DKI Jakarta.

“Kalau ada laporan kita proses, tentu kita harus selesaikan sesuai aturan yang berlaku. Sebaiknya kita fokus perhatian pilkada. Jika ada bukti pelanggaran nanti kita selesaikan,” pungkasnya.

Sumarno pernah diberi teguran tertulis dari DKPP karena melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu lantaran tidak mampu mengelola forum sehingga salah satu pasangan calon dirugikan. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya