Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua, warga kebingungan dengan sejumlah persoalan terkait nomor induk kependudukan (NIK).
Seperti diungkapkan Rizal, warga Kebayoran Baru Jakarta Selatan, NIK di formulir C6 ternyata berbeda dengan yang tertera dalam surat keterangan (suket).
"Saya cek di kelurahan, NIK di suket berbeda dengan di C6. Tetapi, NIK di suket sudah sesuai dengan data di kelurahan," kata dia.
Lalu, dia menanyakan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan. "Mereka tidak terlihat kaget dan menanggapi pertanyaan saya dengan santai. Mereka hanya bilang, tidak masalah. Pakai itu (C6) saja ke TPS. Itu cuma karena salah ketik admin," kata dia menirukan pernyataan petugas.
Sementara itu, Anton, warga Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengaku bingung ketika melihat NIK-nya di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata bernamakan orang lain.
"Kalau NIK saya dipakai orang lain, harus mengadu ke mana ya? Kalau seperti ini, masih bisa nyoblos enggak?" kata dia.
Dirinya mengaku belum mendapatkan formulir C6. Hanya saja, sambung dia, istrinya sudah mendapatkan formulir C6 dari TPS di alamat lama di kawasan Pondok Indah.
"Waktu putaran pertama, kami masih beralamat di Pondok Indah. Sekarang di putaran kedua, kami sudah mendapatkan suket dari Pesanggrahan. Istri saya dapat undangan dari Pondok Indah, tapi saya tidak ada," kata dia.
Bagaimana KPU? (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved