Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LBH Jakarta, bertempat di Gedung LBH Jakarta, meluncurkan amicus curiae (sahabat peradilan) dalam kasus tuduhan penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan bahwa Basuki telah menjadi korban dari penggunaan pasal antidemokrasi di masa-masa pilkada yang seharusnya demokratis.
“Hal ini merupakan sebuah ironi, tetapi nyata karena negara, dalam hal ini DPR dan pemerintah, masih belum menaati rekomendasi dari putusan MK dalam uji materi Undang-Undang No 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” papar Alghiffari dalam siaran pers yang dipublikasikan, kemarin.
Ia mengingatkan bahwa majelis hakim MK pada putusannya mengamini terdapat permasalahan dalam pasal KUHP itu dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama.
Lebih lanjut, Alghiffari menilai pernyataan Basuki di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu (27 September 2016), tidak memenuhi iktikad buruk/evil mind/mens rea yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP.
“Di atas segalanya LBH Jakarta sangat menyayangkan keberadaan dan penggunaan kebijakan antidemokrasi dan inkonstitusional di iklim demokrasi Indonesia hari ini terlebih di proses pilkada Kota DKI Jakarta,” imbuh Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita.
LBH Jakarta pun mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meninjau ulang kebijakan-kebijakan antidemokrasi, dalam hal ini PNPS No 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP. Lembaga itu juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada majelis hakim perkara Basuki.
Salah satu rekomendasi itu ialah meminta majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa. Tujuannya agar penggunaan Pasal 156a KUHP dapat dihindari karena terlampau multitafsir. (Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved