Tim BPPT Akui Terima US$20 Ribu

15/4/2017 14:48
Tim BPPT Akui Terima US$20 Ribu
(ANTARA/Rosa Panggabean)

TIM teknis pengadaan KTP elektronik (KTP-E) dari Kemendagri mengikuti sejumlah rapat di Ruko Fatmawati bersama dengan tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus.

Andi yang juga tersangka kasus KTP-E berperan dalam memberikan aliran dana ke sejumlah pihak.

"Saya termasuk anggota tim rekayasa BPPT yang ikut hadir dalam acara pertemuan dengan tim BPPT di Ruko Fatmawati. Pada Juni 2010 saya ada undangan dari tim PNRI untuk melakukan pertemuan di Ruko Fatmawati dengan penjelasan tim PNRI ingin diskusi KTP-E," kata Tri Sampurno.
Tri merupakan perekayasa muda BPPT yang membantu Kemendagri.

Ia bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4) lalu, untuk dua terdakwa yaitu mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur PIAK pada Dukcapil Sugiharto.

Ia pun mengakui pernah mendapatkan uang US$20 ribu dari penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, Johannes Marliem, saat akan pergi ke Amerika Serikat.

Johannes ialah Direktur PT Biormorf. Uang diberikan saat L-1 sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan KTP-E.

"Saya terima ketika pagi hari kami akan berangkat di Bandara Soekarno-Hatta. Saya terima dari pegawai Johannes Marliem. Saya tidak ingat namanya, tapi saya tahu wajahnya, laki-laki," lanjutnya.

Ketika itu, ia diundang Kemendagri bersama dengan Husni Fahmi untuk menghadiri Biometric Concorcium Conference di Indonesia.

Di sisi lain, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Miryam S Haryani yang mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka keterangan palsu.

"Miryam S Haryani (MSH) yang kami panggil sebagai tersangka belum datang hingga (Kamis) sore ini. Namun, ada surat dari kuasa hukum dan kami akan pelajari lebih lanjut," kata jubir KPK Febri Diansyah.

Miryam pada saat menjadi saksi di pengadilan tipikor mencabut keterangan yang sebelumnya pernah dituangkan dalam BAP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dan tersangka yang sudah diproses ini," tuturnya. (Gol/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya