Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi diminta meng-usut semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring senilai Rp200 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui peradilan koneksitas.
Dengan langkah itu, anggota TNI yang terlibat bisa segera dituntaskan tanpa menunggu penanganan Pusat Polisi Militer TNI.
"KPK bisa membawa kasus Bakamla ke peradilan koneksitas mengingat terdapat dugaan orang sipil dan militer yang terlibat," papar Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya guna menjerat anggota militer, KPK bisa menggunakan asas lex spesialis derogat lex generalis untuk masuk lebih jauh menyelidiki dan menyidik dugaan keterlibatan anggota militer dalam kasus Bakamla.
Itu artinya, meski ada sistem peradilan militer, KPK bisa menggunakan asas lex spesialis (UU KPK) untuk menyelidikinya.
"KPK seharusnya bisa proaktif dengan dasar UU KPK untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota militer melalui peradilan koneksitas sebagai langkah penyelesaian," tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, KPK perlu mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
"Pihak Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI perlu memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi KPK dalam menyelidiki dugaan keterlibatan anggota militer. Juga seharusnya KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk tujuan itu," cetus Al Araf.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, tiga pihak swasta, yakni Fahmi Darmansyah, M Adami Okta, dan Hardy Stefanus, serta Nofel Hasan yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Nofel diduga menerima suap sebesar US$104.500.
Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus itu.
Nofel dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Puspom TNI baru menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Diawasi masyarakat
Dalam menanggapi hal itu, pihak KPK yakin Puspon TNI mampu mendalami fakta-fakta suap dalam kasus tersebut. Apalagi, kasus itu diawasi masyarakat.
"Kasus ini menjadi perhatian publik, terlalu riskan bila tidak dituntaskan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurutnya, KPK terus berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait temuan informasi dan fakta baru.
Harapannya, Pupom TNI segera menindaklanjuti terhadap pihak berlatar belakang militer yang disebut-sebut terlibat.
Di sisi lain, berkas perkara atas tersangka Eko Susilo Hadi dinyatakan rampung atau P-21.
Dengan demikian, tersangka segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kepastian itu diputuskan setelah Eko menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis (13/4) pagi.
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut, tercatat sudah tiga terdakwa yang menjalani persidangan di pengadilan tipikor, yakni Fahmi darmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. (Gol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved