Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur pasar modern.
Perpres ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada nasib pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini kalah bersaing dengan pasar modern.
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seusai rakor inflasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
"Isi perpres akan mengatur beberapa batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan nanti akan dituangkan dalam peraturan menteri. Perpres tidak akan mengatur satuan atau angka, tetapi sebagai cantolan payung hukum dasar dari peraturan menteri mengenai keberpihakan terhadap UMKM," kata Enggartiasto.
Contohnya, kata dia, nanti ada persyaratan berapa persen space atau tidak boleh 100% gerainya itu produk pasar modern.
"Itu hal yang akan diatur," cetusnya.
Menurutnya, selama ini pelaku UMKM kalah dalam pemasaran produk mereka karena tidak ada ruang dan tidak ada aturan yang membuat swalayan menyediakan space untuk menampilkan dan menjual produk UMKM.
Perpres dengan turunan oleh permendag mendorong produk UMKM masuk pasar modern.
Permasalahan merek dagang pun, sambungnya, akan dibahas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Badan Standardisasi Nasional sebab pengurusan izin dan sertifikasi makanan terkait UMKM dengan merek sendiri dan bahan makanan akan memakan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit.
"Pelaku UMKM harus SNI izin edar dan ongkos banyak. Makanya saya bilang tolong bikin aturannya dengan Badan POM dan BSN tanpa mengabaikan kesehatan. Prepres tidak memuat persentase besaran porsi UMKM di pasar modern.
Namun, prinsipnya dia harus memasok dari UMKM. UMKM yang sudah punya izin edar atau SNI itu wajib ditaruh (di pasar modern). Saya sudah meminta izin IKEA menyediakan satu ruang untuk UMKM," jelasnya.
Aturan tersebut, kata dia, tak bermaksud menghambat perkembangan ritel modern. Pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ritel modern dan tradisional secara bersamaan.
"Zonasi tetap tidak akan dicabut karena itu ada di pemerintah daerah. Kami ada permendag mengenai batasan jarak," tutupnya.
Izin edar
Dalam menganggapi rencana pembuatan perpres itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan sebenarnya aturan itu telah ada dalam Perpres 112 Tahun 2007 dan Permendag Nomor 70 Tahun 2014.
Namun, permasalahan yang membuat produk UMKM terdepak dari ritel modern ialah tersangkut perbedaan izin edar level kabupaten dan provinsi oleh Badan POM.
"Umumnya produk UMKM khususnya makanan dan minuman hanya memiliki izin perizinan industri rumah tangga (PIRT) yang dikeluarkan kabupaten/ kota madya oleh dinas kesehatan. Artinya barang tersebut tidak diproduksi dalam jumlah besar," kata Roy saat dihubungi tadi malam. (X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved