Masalah Substantif di RUU Pemilu Belum Terjawab

AT
14/4/2017 14:35
Masalah Substantif di RUU Pemilu Belum Terjawab
(Ilustrasi)

PENYELESAIAN Rancangan Undang-undang Pemilu sepertinya masih menemui jalan panjang, kendati akhir April ditargetkan rampung. Hal itu dikarenakan masalah substantif dalam RUU Pemilu belum terjawab tuntas.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut seharusnya regulasi Pemilu sudah selesai. ''Ada yang bilang pembahasan UU Pemilu 2019 akan selesai akhir bulan ini. Tapi, (saya) tidak begitu yakin (selesai) karena hal-hal yang sifatnya substantif belum terpecahkan,'' ujar Refly.

Refly menuturkan masalah substantif itu, pertama, sistem pemilu pada 2019 belum jelas, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau gabungan keduanya.

Kedua, kelembagaan Bawaslu pada 2019 juga belum jelas, mau diarahkan sebagai pengawas atau penyelesai sengketa dan pelanggaraan. ''Selama ini pengawas dan penyelesaian sengketa berada di tangan Bawaslu, tetapi tidak efisien dan efektif,'' imbuhnya di Jakarta, Rabu (12/4) petang

Ketiga, formula pemilu serentak juga belum jelas, misalnya terkait presidential treshold dan bentuk kampanye presiden. Refly berpendapat presidential treshold dihapuskan saja karena tidak ada relevan jika menggunakan basis Pemilu 2014.

Untuk kampanye, format yang paling tepat juga belum ketemu. Berbeda dengan Pemilu 2014 yang memisahkan Pemilu Legislatif dan Presiden. Pada Pemilu 2019 keduanya akan disatukan. Format yang paling tepat harus dicari.

''Misalnya, ada satu pasangan calon yang diajukan oleh beberapa partai politik, lalu bagaimana bentuk kampanyenya?'' ungkapnya.

Di sisi lain Refly mengucapkan selamat bekerja kepada para komisioner KPU dan Bawaslu yang baru. Ia pun berpesan agar mereka tetap menjaga independensi. ''Tapi, jangan lupakan untuk melakukan kerja-kerja yang jauh lebih cerdas, efektif, dan efisien,'' tambahnya.

Menurut dia, tidak ada salahnya anggota KPU-Bawaslu yang baru mengundang anggota KPU-Bawaslu lama untuk melakukan evaluasi kelebihan dan kekurangan. Konsep-konsep yang bagus dan matang kemudian disampaikan kepada Presiden dan DPR RI. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya