Tim Teknis tidak Mengetahui soal Penggelembungan HPS Proyek KTP-E

Damar Iradat
13/4/2017 22:15
Tim Teknis tidak Mengetahui soal Penggelembungan HPS Proyek KTP-E
(ANTARA)

ANGGOTA tim teknis proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Arief Sartono mengaku tidak mengetahui soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan analisis harga satuan per keping blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Hal itu diakui Arief kala bersaksi dalam persidangan dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP-e, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Padahal, menurut Arief, dalam surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, tim teknis merupakan pihak berwenang yang menyusun HPS.

"Secara SK, iya, tapi kami hanya memberi masukan," ungkap Arief.

Ia melanjutkan, tim teknis tidak pernah menyusun langsung HPS. Pihaknya hanya fokus dalam hal teknis pengadaan proyek KTP-e.

Jaksa sempat menyinggung soal siapa yang berwenang menyusun HPS. Namun, Arief mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Kendati demikian, Arief tak menampik dirinya pernah menandatangani berkas yang berisi harga tiap produk pengadaan KTP-el. Arief juga mengaku hanya diminta seseorang bernama Paryanto untuk menandatangani berkas tersebut.

"Padahal saya tidak ikut ke lapangan soal rapat teknis," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, salah seorang terdakwa, Sugiharto, yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan HPS dan analisis harga satuan per blangko KTP-e senilai Rp5,9 trliun.

Jumlah tersebut dibuat dengan rincian masing-masing Rp2,3 triliun pada 2011 dan Rp3,6 triliun pada 2012.

Penerapan HPS ini diduga kuat hanya berdasarkan daftar harga yang disusun tim Fatmawati dan telah digelembungkan tanpa disertai pemeriksaan data harga pasar. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya