Miryam Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Golda Eksa
13/4/2017 19:44
Miryam  Mangkir dari Pemeriksaan KPK
(ANTARA)

POLITIKUS Partai Hanura Miryam S Haryani urung menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan anggota Komisi II DPR itu sejatinya diperiksa sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Miryam dijadwalkan menghadap penyidik pada Kamis (13/4). Namun, hingga sore tersangka tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sesuai surat yang sudah dilayangkan.

"Kami dapat informasi kuasa hukumnya (Miryam) sampaikan surat. Apakah ada penjadwalan ulang, panggil kembali, atau tindakan lain, nanti kami cek," katanya.

Febri mengaku belum mengetahui alasan Miryam tidak hadir pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Menurutnya, ada beberapa hal yang bakal dicermati dan diperhatikan oleh penyidik terkait materi di surat tersebut.

Ia menjelaskan, alasan tidak hadir yang dibolehkan tentu harus sesuai dengan UU. Pemanggilan patut sesuai ketentuan itu berlaku bagi saksi dan tersangka.

"Kalau alasannya tidak patut sesuai KUHAP, kemungkinan dipanggil kembali dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan."

Miryam sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar. Peningkatan status hukum itu diputuskan pada Rabu (5/4) atau sepekan setelah dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan demikian, Miryam yang dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi tersangka keempat terkait penyidikan kasus KTP-e. Tiga tersangka lain ialah Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya