Berkas Perkara Eko Susilo Hadi Dinyatakan Rampung

Golda Eksa
13/4/2017 15:56
Berkas Perkara Eko Susilo Hadi Dinyatakan Rampung
(ANTARA)

BERKAS perkara atas tersangka kasus dugaan suap pengadaan lima satellite monitoring system di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi dinyatakan rampung atau P21.

Dengan demikian, tersangka yang menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kepastian itu diputuskan setelah Eko menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis (13/4) pagi.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Terkait penanganan perkara tersebut, tambah dia, tercatat sudah 3 orang terdakwa yang menjalani persidangan, yakni Fahmi darmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Perkembangan terakhir ialah pelimpahan perkara tahap dua untuk tersangka Eko Susila Hadi, serta penetapan tersangka baru terhadap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya