Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka Miryam S Haryani. Mantan anggota Komisi II DPR itu diduga memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis (13/4).
"Namun, sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakhadirannya," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik lembaga antirasyawah tetap memberikan kelonggaran dengan menunggu hingga sore. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tersangka tetap mengabaikan panggilan, maka KPK bakal mengambil tindakan lebih lanjut.
"Jika tidak datang dengan alasan yg patut maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali, sekaligus dengan perintah membawa."
Febri menjelaskan, pihaknya berupaya menuntaskan perkara dugaan korupsi mega proyek KTP-E. Oleh karena itu, diharapkan para saksi dan tersangka yang dipanggil dapat kooperatif.
"Kami ingin tangani kasus KTP-E dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat," terang Febri.
Miryam akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus keterangan palsu. Peningkatan status hukum itu diputuskan pada Rabu (5/4) atau sepekan setelah dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, Miryam yang dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi tersangka keempat terkait penyidikan kasus KTP-E. Tiga tersangka lain ialah Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved