Rekrutmen 1.800 Hakim untuk Pengadilan Kelas II

Nur/Nyu/Cah/P-4
13/4/2017 07:58
Rekrutmen 1.800 Hakim untuk Pengadilan Kelas II
(Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan bahwa rekrutmen 1.800 hakim sangat dibutuhkan. Pasalnya, saat ini terjadi kekurangan hakim tingkat pertama kelas II di seluruh Indonesia.

“Hakim kelas II yang kurang. Karena kalau sudah jadi hakim tinggi enggak mungkin lagi turun ke pengadilan negeri. Yang sudah di kelas IA, enggak mungkin turun ke kelas II. Dengan perputaran seperti itu, jelas kekurangan,” terangnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ia menjelaskan ada kualifikasi hakim, yakni hakim pengadilan kelas II, hakim pengadilan kelas IB, hakim pengadilan kelas IA, dan hakim pengadilan kelas IA Khusus. Menurut laporan MA tahun 2016, pengadilan di Indonesia kekurangan 4.000 hakim. “Tapi, yang dibutuhkan segera 1.800 hakim itu,” ucapnya menanggapi desakan sejumlah pihak agar MA mengevaluasi jumlah rekrutmen hakim.

Kekurangan tersebut disebabkan beberapa faktor. Pertama, tidak adanya rekrutmen hakim sejak tahun 2010. Kedua, banyak hakim yang telah pensiun. Ketiga, adanya kenaikan jabatan hakim. “Makanya posisi hakim kelas II enggak ada yang mengisi, terjadi kekosongan. Sekarang ini banyak pengadilan kelas II cuma diisi tiga hakim,” ungkapnya.

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani menyampaikan bahwa MA perlu menyiapkan ­regenerasi pimpinan pengadilan, terlepas dari penghitungan berdasarkan beban perkara yang ditangani.

Ia menyatakan bahwa perhitungan beban kerja dan distribusi hakim sudah dilakukan baik oleh MA maupun lembaga lain dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan rekrutmen secepat mungkin.

“Namun, bukan hanya lewat rekrutmen, tapi juga bisa lewat penempatan hakim yang memenuhi syarat untuk bertugas di pengadilan tersebut sesuai daftar urut kepangkatan,” ujar Astriani. (Nur/Nyu/Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya