Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yapen, Provinsi Papua, Heru Widodo, mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah.
Menurut Heru, para pemohon tidak berhak menggugat hasil pilkada karena selisih suara antara pemenang dan pasangan calon yang kalah lebih dari 2,5%.
“Perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak ialah 23.579 suara, sedangkan ambang batas di dalam hasil pemilihan di Kabupaten Kepulauan Yapen ialah 788 suara,” papar Heru dalam sidang kedua, di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Sidang dipimpin hakim MK Anwar Usman. Ada tiga perkara, yaitu perkara yang diajukan paslon nomor urut 6 Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi, perkara yang diajukan paslon nomor urut 1 Tonny Tesar dan Frans Sanadi selaku petahana, serta perkara yang diajukan paslon nomor urut 4 Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai.
Semua pemohon menggugat keputusan KPU Kabupaten Yapen yang menetapkan Benyamin-Nathan sebagai pemenang. Salah satu perkara menuding paslon nomor 5 menggelembungkan suara dan melakukan politik uang.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andi Muhammad Asrun, juga mempertanyakan keputusan KPU yang mendiskualifikasi kliennya. Meski meraih suara terbanyak, Tonny-Frans harus merelakan kemenangan ke tangan paslon nomor 5 Benyamin Arisoy-Nathan Bonay.
Heru mengatakan keputusan diskualifikasi itu sesuai dengan rekomendasi Panwaslih Yapen dan hasil konsultasi dengan Bawaslu. Paslon nomor urut 1 diketahui menyalahgunakan jabatan guna kepentingan politik pilkada.
Kuasa hukum Benyamin-Nathan, Iwan K Niode, menyebut tudingan itu hanya berbasis asumsi dan perdebatan pada rekapitulasi suara di Distrik Yapen Barat. (Deo/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved