Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno didakwa menerima Rp1,99 miliar dari komitmen Rp6 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair atau yang biasa disapa Mohan.
Suap tersebut diberikan terkait permasalahan pajak PT EKP yakni pengajuan restitusi yang ditolak, penghapusan surat tagihan pajak Rp78 miliar yang diterima PT EKP, penolakan pengajuan pengampunan pajak oleh PT EKP, pencabutan status PT EKP sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT EKP.
"Terdakwa (Handang) menerima uang tunai sebesar US$148.500 atau setara Rp1,99 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair," ujar Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan untuk Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam dakwaan tersebut, sebelum Handang mengambil uang suap di rumah Mohan di Springhill Golf Residence Kemayoran pada tanggal 21 November 2016, sekitar pukul 19.00 WIB Handang berkomunikasi dengan ajudan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeasteadi, Andreas Setiawan alias Gondres.
Dalam komunikasi dengan aplikasi WhatsApp tersebut, Handang melapor kepada Gondres bahwa dirinya akan mengambil uang dengan kode 'cetakan undangan', yang kemudian dijawab Gondres akan ditunggu di lantai 5 kantor Ditjen Pajak. Diketahui lantai 5 merupakan ruangan kerja Ken.
"Terdakwa (Handang) menginformasikan melalui pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan selaku ajudan Ken Dwijugiastedi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker dengan kalimat 'Sy izin ke arah Kemayoran mas ngambil cetakan undangannya' dan dijawab oleh Andreas akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak dengan mengatakan 'Siap saya standby di lante 5 mas'," jelas Jaksa Ali Fikri.
Satu jam kemudian sewaktu Handang telah menerima paper bag hitam berisi uang dari Mohan Gondres kemudian menginformasikan kepada Handang bahwa dirinya telah bergeser ke restoran Monty's.
"Andreas alias Gondres telah berpindah ke restoram Monty's dengan mengatakan 'mhn ijin mas, saya geser ke montys nunggu bapak (Dirjen Pajak Ken)'," kata Jaksa Ali.
Tidak beberapa lama usai penerimaan uang tersebut Handang bersama Mohan ditangkap tangan oleh KPK.
Diketahui dalam dakwaan, peran Ken dalam kasus tersebut yakni memberikan arahan kepada Kepala DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar Kepala PMA Enam Jhonny Sirait membatalkan surat pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Jhonny pun akhirnya menindaklanjuti permintaan itu.
Akibat perbuatannya, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai mendengar dakwaan terhadapnya, Handang memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 26 April mendatang. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved