Agus Hermanto: Pimpinan DPR Sifatnya Kolektif Kolegial

Astri Novaria
12/4/2017 15:10
Agus Hermanto: Pimpinan DPR Sifatnya Kolektif Kolegial
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

PIMPINAN DPR RI tidak satu suara dalam menyikapi pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto. Menurutnya, pencegahan terhadap Novanto tidak mengganggu kerja DPR RI, karena pimpinan di DPR RI bersifat kolektif kolegial.

"Ketua dalam hal ini Pimpinan DPR itu sifatnya kolektif kolegial. Siapapun yang hadir itu mewakili. Ketua tidak hadir, ya Wakil Ketua punya kewenangan untuk hadir. Bisa, tidak ada masalah," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/4).

Ia mengaku dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa (11/4) malam tidak ikut hadir lantaran ada kegiatan acara lain dan ia beralasan undangan rapat Bamus melalui pesan singkat mendadak diterimanya.

"Sudah jam 19.00 WIB, saya dapat (undangan) habis magrib. Biasanya tidak mendadak. Kalau dari siang kan bisa kita atur (waktunya). Kebetulan pas saya ada acara juga jadi saya sampaikan saya tidak bisa hadir," tandasnya.

Agus enggan berkomentar lebih jauh tentang nota protes tersebut. Ia menunggu perintah dari Fraksi Partai Demokrat.

"Saya klafirikasi dulu ke fraksi, saya kan tidak datang jadi tidak tahu sejauh mana," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Selasa (11/4) malam, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menyampaikan permintaan untuk membatalkan status cegah Novanto.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Bamus semalam yang dihadiri oleh seluruh fraksi kecuali Fraksi Demokrat dan Fraksi Hanura dan dipimpin oleh dirinya dan Fadli Zon. Fahri berpendapat hal itu bertentangan dengan aturan dalam UU MD3 yang berkaitan dengan tugas diplomasi kelembagaan oleh Ketua DPR RI.

"Seperti akhir bulan ini ada pertemuan pimpinan parlemen negara industri yang di dalamnya ada negara seperti Meksiko, dan lainnya. Dengan status cekal, maka Pak Novanto tidak bisa pergi dan tidak bisa diwakili," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya