Saksi Pemohon Beberkan Pemilih Ganda di Gayo Lues

Nur/P-4
12/4/2017 07:44
Saksi Pemohon Beberkan Pemilih Ganda di Gayo Lues
(Sejumlah saksi mengucapkan sumpah pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil (PHP) kepala daerah 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu dan Panwaslu di MK, Jakarta, Selasa (11/4). -- MI/M. Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan lanjutan perkara perselisihan hasil (PPH) Pemilihan Kepada Daerah 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, dan Panwaslu.

Sejumlah 15 saksi dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017 itu. Ke-15 saksi itu masing-masing diajukan pemohon dari pasangan Abdul Rasad-Radjab Marwan, pihak termohon KIP Gayo Lues, dan pihak yang terkait dengan pasangan HM Amru-Said Sani.

Dalam sidang yang juga diikuti anggota majelis Saldi Isra yang baru dilantik, saksi pemohon Usman Ali yang merupakan saksi mandat di tingkat TPS Desa Tampeng menyebutkan ada pemilih ganda.

Darmi yang terdaftar di TPS 1 Desa Tampeng juga melakukan pencoblosan di TPS 1 Soyo. Adanya pemilih ganda, diakui Usman, baru diketahui pada tiga hari setelah pencoblosan.

“Setelah kami rekapitulasi di posko pusat kabupaten,” katanya saat persidangan yang dipimpin ketua majelis Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Hal itu pun diamini Ranta sebagai saksi mandat di TPS 1 Soyo. “Dia (Darmi) datang dari Tampeng ke Soyo. Saya enggak tahu Darmi udah nyoblos di Tampeng,” jelasnya.

Selain itu, pemilih ganda ada di TPS Makmur Jaya. Saksi mandat TPS Makmur Jaya, Sultan, mengatakan Maemunah menggunakan hak pilih di Kampung Makmur Jaya setelah mencoblos di Kampung Padang.

“Maemunah juga menggunakan hak pilihnya di Kampung Makmur Jaya dan diindikasikan memilih di Kampung Padang. Dua kampung itu berdekatan,” kata Sultan. Hal itu pun dibenarkan saksi mandat TPS 1 Kampung Padang, Abdul Kari.

Dalam perkara yang diajukan, pemohon Abdul Rasad dan Radjab Marwan, yang merupakan pasangan calon nomor urut dua, menggugat keputusan KPU Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU-Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017.

Dari hasil penghitungan, perolehan suara pemohon ialah 20.331 dengan selisih 784 suara dari pasangan calon nomor urut tiga yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 21.115 suara. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya