Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALI Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tidak ada tekanan politik terkait dengan permintaan ditundanya pembacaan tuntutan. “Tidak ada. Saya urusannya masalah teknis saja,” kata Ali seusai lanjutan sidang ke-18 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.
Pembacaan tuntutan itu seharusnya digelar kemarin. Namun, tim jaksa mengaku belum selesai mengetik surat tuntutan sehingga meminta majelis hakim menunda.
Ia menyatakan waktu seminggu tidak cukup bagi jaksa untuk menyusun tuntutan karena ada banyak tambahan saksi ataupun ahli di dalam berkas perkara.
“Tambahan dari saksi sekitar empat orang. Ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara. Itu perlu waktu, ternyata sampai tadi malam kami belum siap,” tuturnya.
Terkait dengan jaksa yang menyetujui penetapan pembacaan tuntutan pada 20 April mendatang, Ali menyatakan itu seusai dengan surat tembusan dari Kapolda Metro Jaya yang diterima pihaknya.
“Kami terima tembusannya itu. Tuntutannya bukan karena itu, tetapi penentuan waktu berikutnya terkait surat Kapolda. Saya mohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan. Kalau tidak dipertimbangkan, itu wewenang majelis hakim,” kata Ali.
Di kesempatan terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan penundaan sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mengurangi nilai penegakan hukum. Penundaan karena alasan teknis ialah hal yang wajar dalam proses hukum.
“Kasus ini 20 ribu halaman sehingga jaksa perlu lebih hati-hati. Kalau memang itu masalah teknis, ya biasa saja. Kalau demi kondusivitas juga tidak apa-apa sampai pilkada selesai karena tidak akan mengurangi substansi proses hukum,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Direktur Program Saiful Mujani Research Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menilai, kalaupun alasan penundaan karena keamanan, itu pun wajar. Pembacaan tuntutan berpotensi memicu aksi massa yang potensial mengancam keamanan jelang pencoblosan pada 19 April mendatang. (Ant/Jay/Deo/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved