Novanto Dicekal, DPR RI Kirim Keberatan ke Presiden

Cah/Nov/X-6
12/4/2017 06:30
Novanto Dicekal, DPR RI Kirim Keberatan ke Presiden
(Fahri Hamzah -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

DPR RI membuat nota protes atas pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nota protes disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Nota protes tersebut, meneruskan nota protes dari Fraksi Partai Golkar yang disepakati delapan pimpinan fraksi dalam rapat Ba­dan Musyawarah DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Ham­zah mengatakan seluruh pim­pinan fraksi hadir kecuali Hanura dan Demokrat. Fahri mengatakan pihaknya akan melanjutkan surat nota protes dari fraksi Golkar yang menjadi sikap dari DPR kepada Presiden.

Menurutnya, pencekalan terhadap Novanto akan menghambat kinerja DPR. Padahal selama ini Novanto dinilai Fahri sangat kooperatif ketika diperiksa KPK. Terlebih, sambung dia, akhir bulan ini harus menghadiri pertemuan MIKTA yakni, parlemen negara-negara industri.

“Dengan status cekal, Pak Novanto tidak bisa pergi. Ini mencoreng nama Indonesia dan DPR dalam diplomasi internasional. Kita makanya surati Presiden. Bamus meminta agar pimpinan berkonsultasi dengan presiden,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, KPK secara resmi mela­yangkan surat permohohan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri kepada Di­rektorat Jenderal Imigrasi Ke­­­menterian Hukum dan HAM.

Permohonan yang dilayangkan Se­nin (10/4) malam itu terkait dengan penanganan kasus megakorupsi KTP-E dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“Benar (KPK telah melayangkan surat cegah untuk Setya N­o­­vanto),” terang juru bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfir­ma­si, kemarin.

Menurutnya, langkah antisipasi dilakukan KPK supaya saat keterangan Novanto dibutuhkan, Ketua DPR itu tidak sedang berada di luar negeri.

Karena itu, KPK meminta Dit­jen Imigrasi untuk mencegah Novanto bepergian ke luar nege­ri selama enam bulan sejak Senin (10/4).

Novanto kerap disebut menda­langi proyek KTP-E. Sebanyak tiga kali dia diperiksa dalam penanganan perkara KTP-E yang berjalan pada tahap pembuktian dan penyidikan.

Novanto telah dua kali diperiksa saat KPK tengah melakukan penyidikan un­tuk Irman dan Sugiharto.
Pencekalan itu oleh Wakil Ke­tua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sariffudin Sudding, dinilai sedikit banyak akan menghambat tugas dan fungsi Novanto se­bagai pimpinan dewan. (Cah/Nov/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya