Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
YUSNIAR, 28, ibu rumah tangga yang terjerat kasus pencemaran nama baik setelah menulis status lewat akun Facebook, akhirnya diputuskan bebas dari tuntutan hukum oleh hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang dipimpin Kasianus Telambuana, Selasa (11/4), dalam amar putusannya menyatakan bahwa unsur yang dituduhkan kepada Yusniar tidak terpenuhi.
Sebab, dalam status Facebook yang bersangkutan tidak menerangkan nama siapa yang dimaksud. Sementara dalam dakwaan, Yusniar dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melawan dan melakukan perbuatan hukum. Dengan itu memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kasianus.
Sebelumnya, Yusniar dilaporkan ke polisi oleh anggota DPRD Jeneponto, Sulsel Sudirman Sijaya, atas statusnya di Facebook pada 14 Maret 2016. Saat itu Yusniar menulis kekesalan dirinya terhadap penyerangan sekelompok orang atas rumah orang tuanya terkait sengketa lahan. Dia menyebut penyerangan itu dikomando oleh anggota DPR dan pengacara.
Sehari sebelum membuat status facebook, diketahui sekitar 100 orang mendatangi rumah orang tua Yusniar, Baharuddin Daeng Situju, di Jalan Sultan Alauddin Makassar. Mereka berteriak hendak membongkar rumah. Salah satunya terdengar mengaku anggota DPRD Jeneponto dan pengacara.
Dalam sidang pembacaan putusan, Kasianus dan dua hakim anggota menyimpulkan bahwa status Facebook Yusniar tidak diarahkan kepada orang tertentu. Sehingga tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik dan kehormatan pribadi.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli, tidak mengarah kepada saksi pelapor Sudirman Sijaya," ujar Kasianus.
Usai mendengarkan keputusan hakim, Yusniar langsung sujud syukur di ruangan sidang. Dia menyatakan berterima kasih terhadap semua pihak yang membantu selama proses sidang berlangsung. "Dari awal saya tidak pernah berniat menghina orang," katanya.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengapresiasi putusan bebas Yusniar dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar yang telah bertindak adil dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Semoga bebasnya Yusniar menjadi berkah dengan semakin banyak dibebaskan netizen yang terjerat pasal karet di UU ITE," sebut Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet, dalam siaran pers, Selasa (11/4).
Berdasarkan kasus Yusniar itu, SAFEnet juga kembali menyerukan pentingnya pemerintah Indonesia dan legislatif untuk mencabut pasal-pasal karet di UU ITE, seperti pasal defamasi (27 ayat 3), penodaan agama (28 ayat 2) dan pengancaman (29) yang belakangan lebih sering dipelintir untuk memuaskan hasrat kekuasaan daripada mencari keadilan.
Sekalipun pada 2016 pasal ini telah direvisi dengan ancaman pidana yang menjadi lebih rendah, terbukti keberadaan pasal-pasal itu masih membuka pintu lebar-lebar pada kriminalisasi orang tidak bersalah. Yusniar yang telah terbukti tidak bersalah ini pun dulu telah mengalami penjara badan selama 30 hari di Rutan Makassar.
"SAFEnet meminta pemerintah Indonesia lebih bekerja keras melindungi warga negara agar tidak mudah dikriminalisasi pendapatnya oleh keberadaan pasal-pasal karet di UU ITE yang bertentangan dengan pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik/ICCPR yang melindungi kebebasan berekspresi," tutup Damar. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved