Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Cahya Mulyana
11/4/2017 10:48
Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri
(Setya Novanto -- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengonfirmasi permohonan cegah terhadap Setya Novanto yang dilayangkan KPK. Permohonan yang diajukan Senin (10/4) malam itu terkait penanganan megakorupsi KTP-E dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Sudah sejak kemaren malam Dirjen Imigrasi sudah menerima surat permintaan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri atas nama Bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," papar Dirjen Imigrasi Ronny Frangky Sompie saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Sayangnya dia enggan menerangkan lebih rinci surat pencegahan tersebut apakah Novanto telah berstatus tersangka atau masih sebagai saksi. Terkait itu Ronny menyarankan untuk langsung menanyakannya kepada KPK.

"Sebaiknya bertanya kepada penyidiknya dong. Semuanya merupakan kompetensi dari penyidik KPK," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan permohonan cegah telah dilayangkan KPK sejak Senin malam. Itu dilakukan atas dasar keputusan satuan tugas perkara KTP-E yang diketuai Novel Baswedan.

"Benar (KPK telah melayangkan surat cegah untuk Setya Novanto). Dalam penanganan kasus KTP-E kami melakukan pencegahan terhadap saksi (Novanto) untuk 6 bulan ke depan," terangnya.

Menurutnya, langkah antisipasi tersebut dilakukan KPK supaya saat Novanto dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya