Choel Jadi Perantara Proyek

Cahya Mulyana
11/4/2017 08:36
Choel Jadi Perantara Proyek
(Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berjalan usai menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). -- MI/Arya Manggala)

ANDI Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara Rp4 miliar dan US$550 ribu (sekitar Rp7 miliar).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Choel disebut ikut meng­arahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, kakak kan­dungnya. Selain Andi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga mantan anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey turut disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menerima hasil korupsi.

“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng,” kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Peran Choel disebut sebagai perantara dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Keterlibatan Choel bermula saat Andi mengenalkan adiknya itu kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Andi lalu meminta Wafid berkoordinasi dengan Choel untuk mengurus proyek tersebut.

Berdasarkan penghitungan rencana anggaran biaya (RAB), diperoleh anggaran pembangunan proyek Hambalang sebesar Rp2,5 triliun yang disetujui Andi. Wafid ditunjuk Andi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Tugas Wafid mengelola keuangan dan kegiatan teknis lainnya di Kemenpora.

Choel lantas meminta Wafid melakukan lelang proyek Hambalang. Saat itulah, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya M Fakhruddin dan Teuku Bagus M Noor selaku pelaksana proyek. Medio Juli 2010, Choel meminta uang operasional senilai 18% dari nilai proyek. Duit disebut untuk kakaknya, Andi Mallarangeng.

“Terdakwa menyampaikan Andi sudah satu tahun menjabat menpora, tapi belum mendapat apa-apa sehingga meminta dibantu dana operasional,” ungkap jaksa Ali.

Wafid menyanggupi. Ia bilang akan meminta langsung pada PT Adhi Karya selaku pelaksana. Duit diberikan PT Adhi Karya melalui Machfud Suroso dari PT Dutasari Citra Laras.

Kerap terlibat
Jaksa juga mengatakan Choel kerap terlibat dalam sejumlah pertemuan buat membahas proyek Hambalang dengan Komisi X DPR. Choel juga pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR, yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan M Nazaruddin, di ruang kerja Andi di Kemenpora.

Atas perbuatannya, Choel didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Seusai sidang, Choel mengaku siap mengungkap sejumlah nama lain yang diduga ikut menikmati suap dari meproyek Hambalang. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya