Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyebut data kependudukan di Indonesia masih bermasalah. Permasalahan itu terus berulang dari satu pilkada ke pilkada selanjutnya.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Yogyakarta 2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Sidang mengagendakan keterangan saksi pemohon, pemohon, dan pihak terkait.
“Pilkada lalu (2015) disadari memang demokrasi di Indonesia belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya karena data kependudukan di Indonesia memang masih bermasalah. Sekarang hal itu masih muncul (di Pilkada 2017),” kata dia.
Menurut dia, pemerintah tengah berusaha membenahi data kependudukan. Namun, itu masih belum diimplementasikan secara maksimal terutama saat pesta demokrasi berlangsung.
“Karena itu, ada yang punya KTP-E, yang kemudian masuk DPT (daftar pemilih tetap). Ada yang sudah mempunyai KTP-E tapi belum masuk DPT. (Ada yang) belum punya KTP-E dan muncul di suket (surat keterangan),” tuturnya.
Arief pun menanyakan kepada Harjono selaku saksi ahli pemohon bagaimana MK harus bersikap dalam menangani perkara yang berkaitan dengan daftar pemilih yang bermasalah. “Mahkamah harus bersikap bagaimana? Semua mempersoalkan DPT, KTP-E, atau suket,” tanya Arief.
Lacak NIK
Dalam menanggapi pertanyaan Arief, Harjono menjelaskan MK bisa meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek nomor induk kependudukan (NIK) terkait dengan permasalahan daftar pemilih tersebut. “Itu sebenarnya bisa dilacak dengan NIK. Lacak saja data-datanya, sudah selesai,” tegas dia.
Untuk diketahui, perkara nomor 28/PHP.KOT-XV/2017 diajukan pasangan calon nomor satu Imam Priyono dan Achmad Fadli. Mereka menggugat keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 6/Kpts/KPU-Kota-013.329631/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta 2017.
Menurut penghitungan, suara yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta, perolehan suara Imam-Achmad adalah sebanyak 99.146 suara selisih 1.187 suara dari pasangan calon nomor dua yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total suara 100.333 suara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (17/3) lalu, kuasa hukum pemohon Cahyo Gani Saputro mengatakan terdapat kesalahan daftar pemilih yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta sehingga memengaruhi penghitungan suara. Terdapat selisih 967 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia oleh KPUD.
Selain itu, menurut Cahyo, terdapat kesalahan KPUD dalam menentukan surat suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah sehingga terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan meminta seluruh pihak untuk menyusun kesimpulan secara tertulis yang wajib diserahkan Rabu (12/4) pukul 10.00 WIB.
Pasangan Imam-Achmad didukung PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto optimistis hakim MK akan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved