Kinerja DPD Mandek akibat Konflik Berlanjut

Nuriman Jayabuana
11/4/2017 07:57
Kinerja DPD Mandek akibat Konflik Berlanjut
(Oesman Sapta Odang (kanan) dan GKR Hemas. -- MI/M. Irfan)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) masih terbelah ke dalam dua kubu lantaran konflik perseteruan perebut­­an posisi pimpinan. Kedua kubu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Oesman Sapta Odang, sama-sama berkukuh sebagai pemimpin yang legal secara hukum.

Saling klaim itu membuat Sidang Paripurna DPD batal digelar kemarin. Kedua kubu sama-sama menggelar rapat panitia musyawarah di dua tempat terpisah. Hanya, rapat panitia musyawarah yang digagas kubu Hemas tak dihadiri Sekretariat Jenderal DPD.

“Saya kira apa yang mereka lakukan menurut kami itu ilegal,” ujar Hemas di kompleks parlemen, kemarin. Barisan loyalis GKR Hemas juga masih menganggap penetapan kepemimpinan kubu Oesman Sapta Odang dilakukan dengan cara yang inkonsititusional.

Soal ketidakhadiran Sekretariat Jenderal DPD, Ratu Yogyakarta itu menilai telah terjadi keberpihakan. “Sekjen berpihak. Namun, mau difasilitasi atau tidak kami harus tetap melaksanakan rapat panmus ini. Panmus yang dilaksanakan dan diprakarsai sekjen itu juga merupakan kesalahan. Panmus ilegal,” ujar Hemas.

Oesman menyatakan ke­lompoknya yang memiliki legitimasi sebagai pimpinan. OSO enggan ambil pusing soal manuver kelompok GKR Hemas yang juga masih menyatakan diri sebagai pimpinan DPD. “Kita enggak ada kubu-kubuan. DPD itu cuma satu,” ujar dia.

Ia menyatakan tak perlu menanggapi GKR Hemas yang masih mengaku-ngaku sebagai pemimpin sah DPD. “Itu bukan kubu, itu pribadi. Jadi jangan campurkan antara instansi yang disebut lembaga tinggi negara. DPD, ya, saya ada di sini. Anda lihat sendiri, enggak ada ribut, enggak ada apa. Itu orang luar, ya, biarin saja,” kata dia.

Oesman mengajak Hemas untuk menghormati putusan hukum dan bersikap layaknya negarawan.

“Itu bukan perlu dirangkul, itu kewajiban. Dia diutus daerah untuk mengabdi kepada negara. Enggak perlu dibujuk. Negarawan enggak begitu,” kata Oesman yang juga Ketua Umum Partai Hanura itu.

Harus dicabut
Dari Yogyakarta, pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali harus segera membatalkan sumpah Oesman sebagai pemimpin DPD. Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi memandu sumpah jabatan Oesman pada Selasa (4/4) lalu.

“Karena itu tindakan administratif yang keliru, yang salah. Secara aktual, GKR Hemas dan dua pemimpin yang lain belum berakhir masa jabatannya, tidak mengundurkan diri, dan tidak dipecat paripurna,” kata Refly di Fisipol UGM.

Sementara itu, dua senator dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD atas dugaan penganiayaan yang dilakukan di sela Sidang Paripurna DPD, Senin (3/4). Laporan dilayangkan anggota DPD Muhammad Afnan Hadikusumo melalui tim kuasa hukum..

“Kami dari kuasa hukum Pak Afnan baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi Senin, 3 April 2017, yang dilakukan oknum anggota DPD berinisial BR dan DJ kepada klien kami,” ujar Tony selaku kuasa hukum.

Tony berharap Badan Kehormatan DPD dapat segera memproses laporan yang dilayangkan meskipun saat ini dalam Badan Kehormatan DPD masih terdapat kekosong­an anggota. (AU/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya