Ketidaknetralan Penyelenggara Bisa Perkeruh Pilkada DKI

Deo/P-4
11/4/2017 07:03
Ketidaknetralan Penyelenggara Bisa Perkeruh Pilkada DKI
(Pejalan kaki melintas di depan spanduk imbauan bagi warga DKI Jakarta untuk menyukseskan pilkada DKI putaran kedua yang terpasang di kawasan Cikini, Jakarta, pekan lalu. -- MI/Arya Manggala)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan sanksi teguran terhadap Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membuktikan bahwa ada keberpihakan penyelenggara terhadap pasangan calon tertentu. Menurutnya, kedekatan personal semestinya tidak boleh memengaruhi perlakuan penyelenggara terhadap semua calon.

Untuk itulah, penyelenggara pemilu mesti tegas menjaga independensi karena persepsi keberpihakan akan memperkeruh persaingan dan memicu gesekan. Intensitas persaingan pasangan calon akan semakin tinggi menjelang pencoblosan.

“Ucapan dan tindakan penyelenggara pemilu tidak diperkenankan untuk mengarah ke pasangan calon atau dimaknai publik mengarah ke calon tertentu. Semakin tinggi intensitas persaingan kian membutuhkan kinerja mandiri dan netral dari penyelenggara,” tuturnya di Jakarta, kemarin.

Sumarno dianggap melanggar kode etik atas aduan Yuliana Zahara Mega karena menelantarkan calon nomor urut 2 Basuki-Djarot saat rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub pilkada DKI putaran kedua yang diselenggarakan KPU DKI di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3).

DKPP menganggap Sumarno abai terhadap salah satu peserta pilkada DKI. Seharusnya, sebagai penyelenggara pemilu, Sumarno memberikan pelayanan terbaik untuk pemilih ataupun peserta pemilu.

Dalam putusan, DKPP menganggap yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 10 huruf b kode etik penyelenggara pemilu yakni memperlakukan sama setiap calon peserta pemilu, pemilih, serta pihak lain yang terlibat dalam proses kepemiluan.

Menurut Masykurudin, sanksi DKPP tersebut menjadi peringatan bagi KPU DKI untuk memastikan segala tindakan, kebijakan, pola relasi, dan melakukan fasilitasi kepada kedua pasangan calon tidak boleh dibedakan. Harus ada kesamaan kepada keduanya

Selain terkait insiden Borobudur, Sumarno diketahui dilaporkan ke DKPP atas tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pengaduan itu antara lain soal kehadiran dirinya di TPS 29 Kalibata, sekaligus bertemu dengan calon gubernur Anies Baswedan. Juga soal pemasangan profile picture di Whatsapp terkait gambar aksi 212. Terakir soal kehadiran Sumarno di acara internal tim pasangan Ahok-Djarot. (Deo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya