Hakim Merdeka Tentukan Penundaan

Yanurisa Ananta
11/4/2017 06:10
Hakim Merdeka Tentukan Penundaan
(Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (4/4). -- MI/Galih Pradipta)

PERMINTAAN Polda Metro Jaya kepada majelis hakim PN Jakarta Utara untuk menunda sidang penuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus didukung sejumlah kalangan. Sidang penuntutan terhadap Basuki dijadwalkan hari ini. Kepolisian beralasan berlangsungnya sidang bisa memperburuk kondisi keamanan menjelang pilkada yang memanas.

Menurut pengamat politik sekaligus pengamat hukum tata negara Refly Harun, sidang tuntutan atas Basuki perlu ditunda. Penundaan persidangan perlu dilakukan untuk meredakan kemungkinan adanya peningkatan eskalasi di masa menjelang pilkada putaran kedua.

"Kalau ada tuntutan biasanya eskalasi meningkat. Eskalasi itu cenderung mengarah ke sesuatu yang negatif. Jadi tidak adil kalau sidang tuntutan dilakukan di saat seperti ini," kata Refly tadi malam.

Refly menambahkan adanya tuntutan akan memengaruhi mood dan psikologis pemilih dalam pilkada. Meski demikian, Refly tidak mengatakan bahwa dilanjutkannya sidang akan merugikan Basuki. "Namun, sebaiknya jangan dikembangkan dulu. Tahan dulu," pungkasnya.

Pengamat hukum UI Chudry Sitompul menyebut persidangan bisa saja ditunda asalkan diputuskan majelis hakim dalam persidangan. Keputusan itu harus disertai dengan alasan yang jelas. "Majelis hakim harus memutuskan di sidang terbuka dengan alasan seperti apa, apakah ada gangguan keamanan atau lain-lain," imbuh Chudry.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengungkapkan penundaan sidang perkara penodaan agama agar pilkada berlangsung kondusif merupakan hal wajar.

Adapun mekanisme penundaan sidang berasal dari pertimbangan majelis hakim sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 seperti penuturan Asep.

"Majelis hakim terima usulan para pihak, para pihak masukan dari mana-mana, majelis hakim nanti mempertimbangkan," lanjutnya. Majelis hakim di sidang perkara pidana, jaksa penuntut umum, dan terdakwa atau penasihat hukum akan menjadi pihak yang membicarakan itu.

Komentar senada juga dikemukakan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Indriyanto menjelaskan otoritas penundaan sidang berada di tangan majelis hakim. Permintaan tersebut pun dapat dipertimbangkan bila jaksa penuntut umum mengusulkan agar sidang pembacaan tuntutan ditunda.

Alasan Polda Metro Jaya meminta penundaan sidang penuntutan terhadap Basuki memang karena alasan keamanan. Kapolda Metro Jaya pekan lalu mengatakan pihaknya melihat, agar suasana kondusif, diperlukan upaya menurunkan suhu politik menjelang pemungutan suara pilkada DKI 19 April 2017.

Polda Metro Jaya hingga kemarin mengaku belum menerima surat balasan dari PN Jakarta Utara ihwal saran penundaan sidang penuntutan terhadap Basuki. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, apa pun jawaban pengadilan, polisi siap mengamankan. (Ire/Sru/Nur/Gol/Deo/Mal/Gan/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya