Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penggelembungan (mark up) harga dalam pengadaan barang dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
Pasalnya, daftar harga yang ada dalam kontrak dengan konsorsium tidak sesuai dengan harga pembelian.
Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan, dugaan mark up pengadaan barang amat jelas. Ia menyontohkan pembelian PC alias komputer dalam proyek KTP-e.
Panitia pengadaan menyantumkan harga biasa (price list) dalam kontrak dengan konsorsium proyek KTP-e. Padahal, pembeliannya, menggunakan harga diskon yang mencapai 50%.
"Harga satu unit PC merk HP (Hewlett Packard) berkisar Rp4,5 juta sampai Rp5 juta, namun panitia pengadaan membeli per unit nya sebesar Rp12 juta yang tertuang dalam surat kontrak," kata Jaksa Irene seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Irene mengungkap, kontrak antara Dirjen Adiministrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan konsorsium pemenang tender tercatat anggarannya Rp12 juta per 1 unit PC. Harga itu sesuai daftar harga bagi pembeli unit satuan atau biasa. Beda cerita kalau beli dalam jumlah banyak, seperti proyek KTP-e ini.
"Pengadaan PC untuk e-KTP ini 13.440 PC. Itu baru PC, belum termasuk server belum termasuk hardware yang ada komponen-komponen yang diadakan proyek ini," jelas Irene.
Karena itu, KPK hari ini menghadirkan Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia (HP), Berman Jandry S Hutasoit, sebagai penyedia barang. Di persidangan, Berman mengamini, kalau setiap pembelian barang dalam jumlah besar pasti diberi diskon atau potongan harga.
"Bisa sampai 60%," ucap Berman di muka persidangan. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved