Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara tersangka kasus ujaran kebencian Buni Yani telah dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Buni segera akan menjalani persidangan.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 (dinyatakan lengkap) dan sekarang tahap dua akan dilakukan pelimpahan penyidik Dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Argo mengatakan, Buni pun telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek berkas perkara dan bukti yang akan dilimpahkan. Selain itu, Buni juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan sudah dinyatakan siap menjalani persidangan.
"Kita sudah bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan. Juga penyerahan berkas terangka dan barang bukti," ujarnya.
Dikatakan Argo, pihak Kejaksaan Negeri Depok selanjutnya akan menangani seluruh perkara Buni tersebut. Termasuk menjadikan Buni sebagai tahanan kota atau dititipkan di rumah tahanan.
"Nanti sidangnya dan segala sesuatunya sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan pihaknya akan kooperatif menjalani pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurut Aldwin, Bumi tidak perlu ditahan.
"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua," ujar dia.
Buni Yani merupakan orang yang menggunggah ke laman Facebook potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama ketika mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Atas tindakan itu, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved