Deregulasi Perda Jalan Terus

Nur Aivanni
09/4/2017 12:25
Deregulasi Perda Jalan Terus
(MI/FERDINAND)

PEMERINTAH menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan wewenang menteri dalam negeri untuk mencabut peraturan daerah (perda). Namun, penyederhanaan perda tetap berjalan demi menjamin investasi di daerah terus berlangsung.

"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK, tapi apa pun kita memerlukan penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi, sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Presiden Jokowi seusai meninjau ruas tol Bawen-Salatiga di Jembatan Tuntang, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Presiden berharap, melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.

"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," tegas Presiden.

Presiden menjelaskan pemerintah akan terus menyederhanakan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.
"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi) . Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Namun, kita harus menghormati hasil MK tadi," ucap Presiden.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya menegaskan akan lebih selektif membuat perda. "Pernah ada wacana untuk bentuk perda yang berhubungan dengan keagamaan. Saya bilang tidak boleh ada perda seperti itu," ujarnya.

Perda yang menghambat investasi akan dicabut sesuai dengan kewenangan daerah. Namun, menurut dia, sejauh ini tidak ada perda seperti itu di wilayahnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan putusan MK yang mencabut kewenangan mendagri dan gubernur membatalkan perda tidak berpengaruh. Seluruh perda di Kota Makassar sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku dan tidak pernah ada yang dibatalkan.

Danny menyatakan selama ini ia berupaya mengedepankan tatanan hukum dalam menyusun perda. Pengesahannya melalui DPRD yang dipilih rakyat, kemudian dikonsultasikan ke mendagri. "Belum ada yang ditolak atau dibatalkan," kata dia.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengaku mendagri masih bisa membatalkan perda yang dianggap berpotensi menghambat investasi. "Sekarang biro hukum kita sedang melakukan kajian. Mungkin mendagri masih bisa membatalkan perda yang berpotensi menghambat investasi," kata Teguh saat menghadiri Musrenbang Provinsi Bangka Belitung di Bangka, kemarin.

Tambah hakim

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan MA butuh penambahan hakim bila beban perkara semakin tinggi pascaputusan MK memangkas kewenangan Mendagri dan gubernur membatalkan perda. "Kalau volume perkara bertambah banyak, hakimnya harus ditambah," kata Suhadi saat dihubungi tadi malam.

Kendati demikian, Suhadi menekankan bahwa MA dalam hal ini bersifat pasif. Pembatalan perda, kata dia, bisa dilakukan bila ada pemohon yang mengajukan uji materi perda. (PO/AS/LN/AD/UL/RF/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya