Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (11/4), tetap akan digelar. Perubahan agenda sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengemukakan hal itu untuk menyikapi surat yang dilayangkan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
Kapolda mengajukan permohonan penundaan sidang tuntutan Ahok hingga seusai pelaksanaan pilkada demi keamanan pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Polisi juga akan menghentikan semua proses hukum terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Hasoloan menjelaskan penundaan atau dilanjutkannya agenda sidang merupakan kewenangan majelis hakim dan disampaikan terbuka di pengadilan. Ia tidak menampik agenda bisa berubah. "Sidang tetap sesuai jadwal pada 11 April 2017," ujarnya, kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Jakarta Utara ihwal pengajuan surat tersebut. Pasalnya, surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
Di kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membantah tuduhan ada muatan politis dalam permohonan penundaan sidang Basuki.
"Yang disampaikan Pak Kapolda Metro dimohon untuk menunda sampai setelah 19 April 2017 pemungutan suara, dengan maksud memberikan ruang agar ke depan bisa lebih persiapan fokus mewujudkan pilkada yang aman, damai, dan kondusif. Jadi, pertimbangan keamanan saja," tuturnya seusai seminar dan lokakarya bertajuk Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama, di Jakarta, kemarin.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai alasan polisi mengajukan penundaan persidangan itu amat logis. Maklum, durasi waktu antara persidangan dan hari pencoblosan yang sangat rapat berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif. "Kalau nanti ada demon-strasi pasti pihak yang pro tidak diam, balas-membalas. Kan, ini tidak sehat," cetus Jimly. Mal/Gol/P-1
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved