Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAMERAN otomotif Indonesia International Motor Show yang rencananya akan dilaksanakan pada 18-28 Februari diundur menjadi 18-28 Maret 2021 karena adanya keputusan pemerintah tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
"Seperti yang sudah kami umumkan sebelumnya, Dyandra dan JIExpo sepakat membuat rencana cadangan, kita sebut Plan B dan C, karena
situasi pandemi covid-19 masih fluktuatif dan dinamis," ungkap Presiden Direktur PT Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh, dalam keterangan resmi, Rabu (06/01).
Dalam hal ini, Dyandra Promosindo dan JIExpo Kemayoran dalam mempersiapkan Protokol Kesehatan berpameran hibrida, dapat dikatakan sudah mendekati titik maksimal.
Baca juga: Bagian Mobil yang Perlu Diperiksa seusai Liburan
Dalam acara nanti, Dyandra dan JIExpo mempersiapkan pengendalian jumlah pengunjung yang diizinkan, perluasan gangway, lalu lintas visitor
yang menjamin tidak ada kerumunan, penerapan cashless, serba-digital hingga peralatan dan informasi berpameran di era normal baru.
"Keputusan pembatasan kegiatan masyarakat pada Januari 2021 ini, Dyandra dengan bijak dan legawa menggeser jadwal ke Plan B demi kepentingan yang lebih besar. Kami ingin menjadi bagian aktif dari upaya pencegahan covid-19, khususnya di DKI Jakarta," kata Hendra
Dyandra Promosindo mengajak semua elemen bangsa, khususnya pelaku industri dan komunitas otomotif, agar tetap optimistis dan bersemangat menata bisnis di masa pandemi ini.
"Dyandra teguh mempersiapkan pameran otomotif hibrida pertama di Indonesia, yakni pelaksanaan IIMS offline dan virtual secara bersamaan. Kebersamaan kita akan mempercepat pemulihan pasar otomotif nasional," lanjut Hendra.
Menyadari situasi yang masih dinamis, Dyandra Promosindo dan JIExpo mengantisipasi jika terjadi kondisi yang dianggap masih belum kondusif
untuk menyelenggarakan pameran. Karenanya, Dyandra telah mempersiapkan jadwal Plan C untuk IIMS 2021 di JIExpo Kemayoran pada 15-25 April 2021. (Ant/OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved