Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUZUKI Indonesia memperpanjang penghentian kegiatan produksi di pabrik mulai 27 April hingga 8 Mei 2020. Sebelumnya, pabrikan Suzuki di Indonesia ini melakukan penghentian produksi 13-24 April 2020. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan karyawan dan perkembangan regulasi terkini mengenai pandemi covid-19.
President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales, Seiji Itayama mengatakan hal tersebut dianggap langkah terbaik yang harus diambil demi kesehatan dan keselamatan semua pihak. "Di samping itu, kebijakan ini adalah komitmen kami dalam mendukung pemerintah yang menambah periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karenanya, kami akan memperpanjang penghentian sementara produksi di pabrik-pabrik Suzuki," kata Itayama melalui siaran pers yang diterima, Jumat (24/4).
Meski demikian, untuk memenuhi permintaan pasar ekspor, bagian power train di pabrik Cakung dan Cikarang serta bagian motorcycle assembly di pabrik Tambun I, tetap beroperasi hanya selama empat hari, yaitu dari 27 sampai 30 April 2020.
Seluruh kegiatan operasional tersebut dipantau dengan ketat dan memenuhi regulasi pemerintah mengenai penerapan physical distancing. Hal itu sebagai upaya Suzuki mencegah penyebaran virus korona namun tetap dapat berkontribusi dalam menjaga perekonomian Indonesia.
Selama perpanjangan periode penghentian sementara tersebut, Suzuki tetap akan memberikan upah dasar secara penuh kepada karyawan yang sementara tidak bekerja sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
Di samping memprioritaskan keselamatan karyawan, ujarnya, Suzuki tetap fokus pada kualitas layanan pelanggan. “Kami ingin pelanggan Suzuki tetap merasa aman dan tenang di saat seperti ini. Untuk itu, kami tetap optimal memberikan layanan melalui Halo Suzuki agar pelanggan tetap bisa mendapatkan bantuan darurat,” tambah Itayama.
Untuk mengakses Halo Suzuki, pelanggan bisa menghubungi nomor 0800-1100-800 dan meminta bantuan seperti Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). Selain itu, ada juga layanan digital Suzuki seperti website www.suzuki.co.id dan aplikasi My Suzuki untuk keperluan belanja online suku cadang kendaraan, serta website Auto Value www.autovalue.co.id untuk mencari mobil bekas berkualitas atau tukar tambah mobil Suzuki secara online. (S-1)
Mari hempaskan citra bahwa para perempuan cuma bisa memakai, karena kita juga bisa pandai merawat kendaraan!
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
GIIAS 2024 telah berlangsung, dan beberapa model mobil baru mencuri perhatian pengunjung serta mencatat penjualan yang mengesankan.
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Pada 2022 ada 10 ribu mobil hybrid di Tanah Air dan melonjak drastis pada 2023 yang menyentuh angka 55 ribu unit.
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved