Momentum Reformasi Politik Ekonomi

W Riawan Tjandra, Dosen Senior pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Doktor Ilmu Hukum UGM
24/10/2015 00:00
Momentum Reformasi Politik Ekonomi
(Pata Areadi)
PEMERINTAH kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V sebagai kelanjutan paket kebijakan ekonomi sebelumnya yang dinilai cukup efektif dalam memulihkan kondisi perekonomian nasional. Paket kebijakan ekonomi yang telah dihasilkan Pemerintah dalam lima tahap tersebut sejatinya bisa dikatakan sebagai bentuk 'reformasi politik ekonomi' yang merupakan penyempurnaan dari 'reformasi politik ketatanegaraan', yang telah dilakukan sejak 1998 dan dilaksanakan oleh Pemerintah RI di bawah kepemimpinan enam Presiden RI sebelumnya.

Setelah melalui empat paket kebijakan ekonomi, sebelumnya pemerintah berhasil melakukan perbaikan struktur kebijakan ekonomi guna memperkuat fundamental perekonomian negeri ini, kini Pemerintah RI mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V. Beberapa substansi penting dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V mencakup: revaluasi aset BUMN dengan memberikan pemotongan pajak terhadap BUMN yang melakukan revaluasi aset, pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi baik untuk badan usaha maupun individu yang melakukan pembukuan, dan instrumen investasi real estate investment trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.

Gubernur BI juga menyambut baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang telah dideklarasikan Pemerintah dengan mengemukakan beberapa dampak positif dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, yaitu langkah konkret pemerintah telah menimbulkan dampak positif terhadap fundamental ekonomi, salah satunya terlihat dari angka inflasi. BI meyakini tahun ini akan ada di bawah 4%; defisit transaksi akan berjalan membaik dari US$27 miliar menjadi US$18 miliar, semester dua pertumbuhan ekonomi akan lebih baik. Di 2015, secara total pertumbuhan ekonomi diperkirakan ada pada 4,7%  hingga 5,1%, sedangkan untuk kuartal ketiga sendiri sebesar 4,85%.

Dalam teori hukum administrasi negara, pemerintah memang diberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dengan mendayagunakan secara optimal instrumen-instrumen pemerintahan yang berupa instrumen yuridis, instrumen benda publik, instrumen personalia, dan in­s­trumen keuangan negara. Instrumen yuridis yang merupakan salah satu elemen dari instrumen-instrumen pemerintah tersebut terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan kebijaksana­an, dan keputusan, termasuk di dalamnya perizinan.

Berbagai paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah hingga saat ini merupakan suatu kombinasi yang baik dari penggunaan berbagai instrumen pemerintahan tersebut. Paket kebijakan ekonomi merupakan bentuk peraturan kebijaksanaan yang dipergunakan pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan perbaikan sistem kebijakan struktural yang berdampak terhadap berbagai kegiatan perekonomian. Misalnya, setelah pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada September yang lalu, pasar merespons secara positif. Hal itu dibuktikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 0,72%, atau 31,81 poin ke level 4.433,11 poin pada perdagangan pada awal September yang lalu.

Kini setelah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV dan V dikeluarkan, situasi pasar keuangan dalam beberapa hari terakhir kian membaik. Sebagaimana terlihat dari menguatnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, merupakan gabungan dari faktor eksternal dan domestik. Faktor internal yang memenga­ruhi kondisi perekonomian nasional didorong keberanian pemerintah untuk melakukan deregulasi berbagai kebijakan perizinan usaha.

Dalam hukum administrasi negara, perizinan memang merupakan salah satu sarana pemerintahan terpenting karena merupakan suatu bentuk norma penutup dari rangkai­an norma peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kegiatan sektoral. Paket Kebijakan Ekonomi I hingga III sebelumnya memang di­sambut secara antusias oleh pasar. Hal itu membuktikan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi struktural.

Sebagai kelanjutan dari berbagai langkah reformasi struktural yang dilakukan pemerintah, kiranya sangat penting agar pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai produk hukum yang selama ini dinilai kurang memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik. Bahkan, tak jarang menjadi pemicu terjadinya konflik antarkewenangan sektoral. Ujung-ujungnya, hal itu bisa berdampak terhadap terjadinya kelambanan birokrasi dalam merespons kebutuhan dunia usaha dan industri yang membutuhkan kecepatan serta ketepatan dalam bertindak. Sistem perizinan yang rumit dan berbelit-belit menyebabkan terhambatnya investasi yang menimbulkan kondisi perekonomian dalam negeri tidak mampu bertumbuh secara optimal. Maka, deregulasi perizinan merupakan pilihan kebijakan yang tepat untuk semakin menutup celah bagi aktivitas mafia birokrasi.

Paket kebijakan ekonomi yang sejatinya merupakan bentuk kecerdasan pemerintah untuk mendayagunakan in­s­trumen peraturan kebijaksanaan, merupakan konsekuensi dari transformasi negara yang bertipologi sebagai negara kesejahteraan. Peraturan kebijaksanaan sebagai wadah dari berbagai paket kebijaksanaan ekonomi pemerintah dalam kepustakaan hukum administrasi negara dikenal sebagai bentuk wujud tertulis dari kewenangan diskresi pemerintah. Konsistensi dalam pelaksanaan berbagai diskresi yang perlu dilakukan pemerintah menghendaki adanya kerangka yuridis untuk menjaga ketaatasasan dalam implementasi berbagai diskresi pemerintah tersebut yang dituangkan dalam bentuk-bentuk peraturan kebijaksanaan.

Perekonomian nasional sejak awal 2015 mengalami kelesuan akibat gejolak yang melanda perekonomian global, terutama karena perkembangan ekonomi Amerika Serikat dan Tiongkok yang sulit diprediksi serta turunnya harga komoditas dunia. Dampak eksternal itu menyebabkan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,71% pada triwulan I-2015 dan 4,67% pada triwulan II. Pada akhir tahun, pertumbuhan ekonomi hanya diproyeksikan mencapai kisaran 4,7-5,1%. Tekanan tersebut makin menghebat ketika kurs rupiah terhadap dolar AS terus mengalami pelemahan karena ketidakpastian atas kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral AS (The Fed) serta aksi devaluasi yuan dari Tiongkok pada Agustus 2015.

Keberhasilan Pemerintah yang kian terlihat melalui optimalisasi penggunaan instrumen yuridis yang dituangkan dalam peraturan kebijaksana­an sebagai wadah dari berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut membuktikan bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam memastikan bahwa negeri ini tetap berjalan dalam koridor negara hukum modern yang lebih dikenal sebagai negara kesejahteraan. Beberapa ciri penting dari negara ke­sejahteraan memang terlihat dari salah satunya lebih meng­utamakan kebijaksanaan daripada sekadar melaksanakan UU secara kaku.

Ciri lainnya ialah lebih mengedepankan perencanaan daripada instruksi. Komitmen untuk melanjutkan 'reformasi politik ekonomi' melalui berbagai paket kebijakan ekonomi tersebut perlu diperkuat dengan mempersiapkan RAPBN 2016. Sebagai salah satu bentuk instrumen rencana dalam teori hukum administrasi negara, secara lebih saksama untuk melanjutkan berbagai program/kegiatan pemerintah yang selama ini terbukti mampu melakukan perbaikan secara bertahap terhadap struktur perekonomian nasional.

Setahun masa transisi pemerintahan saat ini yang telah dapat dilalui dengan segala kelebihan maupun kekurangan yang terjadi, harus menjadi inspirasi untuk memperkuat sistem perencanaan kebijaksanaan yang mampu memperbaiki politik ekonomi negeri ini. Itu untuk memastikan dirinya kian sejajar dengan negara-negara kesejahteraan lain, dalam memberikan perlindungan di berbagai bidang kehidupan kepada rakyatnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya