Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIH-ALIH menjalankan delapan strategi bertujuan optimalisasi pajak, kinerja Direktorat Jenderal Pajak justru dicoreng-moreng stafnya sendiri pada tingkatan middle-manager. Pegawai pajak, Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum justru berusaha menilap uang pajak US$ 148.500, atau Rp1,9 miliar untuk kekayaan sendiri.
Uang haram itu digunakan untuk ‘tukar-guling’ kewajiban dalam surat tagihan pajak (STP) PT E.K. Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Rencana Handang sekaligus pemerasannya, Rp6 miliar harus diserahkan Rajesh Rajamohanan, Direktur PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, agar STP dapat dihapuskan. Malang, tim KPK menangkap basah (21/11/2016) dan menggelandang Handang ke dalam penjara.
Tidak hanya Handang, kasus-kasus korupsi pajak yang melibatkan pegawai pajak masih diingat rakyat dengan baik. Pada 2012, di halaman parkir kompleks perumahan Legenda Wisata Kota Cibubur, KPK menangkap basah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bogor Anggrah Suryo (AS) dengan tersangka penyuap Endang Dyah Lestari dari PT GEA perusahaan tambang batu bara. Dari hasil pemufakatan jahat untuk manipulasi pajak ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300 juta.
Modus manipulasi pajak AS adalah persetujuan pengakuan pajak PT GEA dari seharusnya Rp22 miliar menjadi hanya Rp1,2 miliar ke kas negara. Untuk jasa ‘kecerdasan pajak’ ini, PT GEA memberikan imbalan Rp300 juta untuk rekening pribadi AS. Dengan demikian, kekayaan negara Rp20,8 miliar digadaikanoknumnya sendiri hanya dengan Rp300 juta, atau 1,44%.
Aksi AS ini tergolong nekat karena tidak lama sebelumnya seorang pejabat pajak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga tertangkap basah KPK bersama petugas Depkeu (20/6/2012) di bandara tersebut. KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp150 juta dari upaya patgulipat penyelesaian customs clearance yang melibatkan WNA berkebangsaan Amerika.
Pada Juni (6/6/2012) KPK juga berhasil menangkap basah pejabat pajak KPP Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratno di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sogokan uang Rp285 juta. Pascakasus Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Tommy Hindratno, pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Anggrah Surya, dan Handang Soekarno, semakin lengkaplah profil korupnya pejabat Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
Keserakahan oknum pegawai pajak tersebut sangat ironis jika melihat beratnya pemenuhan target penerimaan pajak dalam setiap APBN. Berbagai upaya dilaksanakan dalam hal maksimalisasi pajak, betapa pun shortfall pajak selalu tidak bisa dihindarkan. Pada 2016 ini minimal Rp219 triliun sudah dinyatakan sebagai defisit pajak.
Sebelum kebijakan tax amnesty Dirjen Pajak Kemenkeu sebetulnya memiliki delapan agenda untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak. Strategi tersebut adalah (1) Meningkatkan potensi wajib pajak dari orang pribadi yang berpenghasilan tinggi dan menengah; (2) Intensifikasi pajak nonperdagangan, SDA, dan perkebunan. Lalu, (3) Optimalisasi penerimaan pajak langsung dari transaksi strategis melalui sistem online; dan (4) Kerja sama administrasi dengan institusi yang mempunyai transaksi seperti pembelian rumah, pengalihan saham dibuat online. Kebijakan berikutnya adalah (5) Merapikan sistem informasi pajak DJP sehingga berbasis teknologi; (6) Meningkatkan infrastruktur perpajakan dan kualitas SDM sehingga pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis berbasis compliance risk management (CRM), dan (7) Perbaikan regulasi untuk meluaskan basis wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak; serta (8) Sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Dalam praktiknya, tidak ada satu pun kebijakan atau strategi tersebut yang dijalankan sampai dengan saat ini. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito malah mundur tidak sampai setahun menjabat (1/12/2015) karena mengetahui perolehan pajak hanya pada kisaran 65%. Sigit pada awalnya menjanjikan mampu memenuhi jumlah pajak di atas 85%, tetapi hanya mampu memberikan kinerja antara 80% sampai dengan 82%. Sigit kemudian digantikan oleh Ken Dwijugiasteadi, semula staf ahli Dirjen Pajak, sampai sekarang.
Betapa pun kinerja sedikit banyak ternoda dalam insiden tertangkapnya Handang. Handang menjadi noktah hitam kesuksesan pajak dalam euforia tax amnesty periode pertama dan merupakan kenyataan pahit yang harus diterima Kementerian Keuangan.
Kuantitas
Berkaitan dengan rendahnya kinerja pengumpulan pajak, berbagai macam argumentasi pernah diembuskan. Ketika Presiden Jokowi berniat meningkatkan rasio pajak dari 13% saat ini menjadi 16%, direktorat ini langsung seketika menginginkan penambahan petugas pajak secara drastis. Berdasarkan benchmarking diperlukan PNS pajak minimum 99 ribu orang agar rasio 1 pegawai melayani 1.000 orang terpenuhi. Saat ini satu pegawai pajak mengurusi 7.000 wajib pajak lebih sehingga menjadikan tidak fokus. Pertimbangan direktorat ini, di Jerman rasio pegawai pajak dengan wajib pajak 1:727, Australia 1:1.000, dan Jepang 1:1.818.
Betapa pun, integritas tampaknya masih menjadi persoalan di Kementerian Keuangan. Rakyat Indonesia justru semakin cemas, jika jumlah pegawai pajak ditingkatkan, bukan ekstensifikasi pajak yang diperoleh malah moral hazard akan semakin santer terdengar. Pertama yang harus dibuktikan kepada rakyat Indonesia, bahwa pegawai pajak harus benar-benar bersih dan bebas kepentingan atau memanfaatkan jabatan. Tidak kurang pemerintah memberikan perhatian khusus kepada seluruh staf Kementerian Keuangan. Sejak 2015, Presiden Joko Widodo bahkan sudah menyiapkan remunerasi khusus kepada pegawai pajak dengan nilai Rp4,1 triliun, dan bertambah pada tahun ini dan tahun depan. Gaji Dirjen Pajak akan naik 66% menjadi sekitar Rp100 juta per bulan.
Dalam Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanggal 19 Maret 2015, pejabat eselon I akan mendapat ‘vitamin’ Rp117,37 juta, eselon II memperoleh Rp56,7 juta–Rp81,9 juta, lulusan baru S-2 Rp8,45 juta, lulusan S-1 baru Rp7,67 juta, dan staf pelaksana Rp5,3 juta. Tunjangan ini berlaku per bulan. Ketentuan ini berlaku surut sejak Januari 2015 dengan syarat apabila perolehan akumulasi pajak mencapai 95%, berhak mendapatkan tunjangan penuh 100%. Jika kurang, misalnya hanya berkinerja 90%, tunjangannya juga 90% dan seterusnya. Jika kinerjanya sampai di bawah 70%, besarnya tunjangan langsung 50%.
Jadi, kendati pada tahun ini kinerja pegawai pajak di bawah target pun tetap akan menikmati bonus 50% gaji. Gaji besar, bonus ada, persoalannya mengapa masih korupsi? Bukankah ini problem integritas?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved