Ngaconya Ahok dan Panama Papers-nya Ketua BPK

Gaudensius Suhardi
13/4/2016 08:47
Ngaconya Ahok dan Panama Papers-nya Ketua BPK
(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bereaksi sangat keras. Bereaksi terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," ujarnya.

Ahok menyampaikan pernyataan ‘ngaco’ itu sesaat sebelum ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4). Ia mendatangi KPK untuk memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras.

Pemanggilan Ahok, menurut Ketua Agus Rahardjo, dilakukan untuk meminta keterangan silang tentang beberapa hal, termasuk hasil audit dari BPK.

BPK telah melakukan audit investigasi terkait kasus kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Tomang, Jakarta Barat, pada 2014.

Pembelian itu dinilai BPK tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Ahok berkukuh tidak ada kerugian negara dalam pembelian itu. Karena itulah Ahok menilai BPK ngaco.

Di mana letak ngaconya? BPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 yang mengatur perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, studi kelayakan, dan konsultasi publik.

Padahal, ada Pasal 121 Perpres No 40/2014 tentang perubahan keempat atas Perpres No 71/2012 yang menyatakan bahwa pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

Begitu juga soal kerugian negara. BPK mengacu pada nilai kontrak pembelian antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan PT Ciputra Karya Utama pada 2013.

Dalam kontrak itu dinyatakan bahwa NJOP tanah Rp15,5 juta per meter persegi, padahal pembelian oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan pada 2014 ketika NJOP telah dinaikkan menjadi Rp20,4 juta per meter persegi.

Pertanyaannya ialah mengapa BPK tetap menggunakan NJOP 2013, bukan NJOP 2014 sebagai dasar penghitungan kerugian Negara?

Ketua BPK Harry Azhar Azis enteng saja menanggapi kicauan Ahok. Jika Ahok tidak puas dengan audit tersebut, kata Harry, Ahok dapat menggugat hasil audit itu ke pengadilan.

"Kalau ngaco, silakan saja diadukan ke pengadilan. Keputusan kami adalah final. Kalau tidak puas, silakan diadukan di pengadilan."

Apakah tanggapan Harry itu karena ia sedang pusing terkait namanya dikait-kaitkan dengan Panama Papers seperti diutarakan anggota DPR Ruhut Sitompul dalam sebuah acara diskusi di televisi?

Dokumen finansial Panama Papers mengungkap, perusahaan offshore Sheng Yue International Limited diduga milik Harry Azhar Aziz yang didirikan di yurisdiksi bebas pajak. Perusahaan itu diduga didirikan untuk menghindari pembayaran pajak kepada negara.

Perusahaan itu diakui sebagai milik Harry Azhar. Namun saat ini sudah perusahaan tersebut sudah berpindah tangan.

"Kalau saya menghindari pajak, pasti ada transaksi. Semenjak saya mendirikan, perusahaan itu tidak ada transaksi. Perusahaan itu bukan milik saya lagi," kata Harry.

Siapa yang benar, Ahok atau Harry, perjalanan waktu yang akan membuktikannya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya