Pelantikan Bupati Tersangka Rakyat Kebal Korupsi

Ansel Alaman Guru Kader Politik Partai
17/2/2016 05:19
Pelantikan Bupati Tersangka Rakyat Kebal Korupsi
(Grafis Seno)

HEADLINE Media Indonesia (12/2) dan dilanjutkan dengan Bedah Editorial Sabtu (13/2) menurunkan topik bagus tentang empat kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember 2015, tetapi berstatus tersangka oleh KPK, kepolisian, dan Kementerian Perhubungan. Dua dari NTT. Bupati terpilih Sabu Raijua Marthen L Dira Tome (MDT) ditetapkan tersangka oleh KPK saat menjabat kasubdin/pejabat pembuat komitmen di lingkungan Dinas PPO NTT, dugaan korupsi dana bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) 2007, baru ditetapkan tersangka 2014, dan diduga merugikan negara Rp77,6 miliar.

Sementara itu, Marianus Sae (MS) ialah Bupati terpilih/incumbent Ngada menyandang status tersangka atas penutupan (blokir) Bandara Turelelo-Soa Ngada pada 2013. Korupsi demi rakyat miskin? Bupati MDT ditetapkan tersangka oleh KPK melalui sprindik 30 Oktober 2014. Terkuaknya kasus awal 2007 hingga penetapan tersangka 2014 membutuhkan waktu 7 tahun. Itu aneh dan membingungkan. Masyarakat kecewa dengan kinerja dan kejujuran Kejaksaan Tinggi NTT dan pihak terkait. Data pada 2013 (BPS 2013), masih ada 37,1% penduduk berusia di atas 10 tahun putus sekolah. Lapangan kerja mereka 64,6% bekerja di sektor informal sebagai nelayan, peternak, dan petani.

Sementara itu, indeks pembangunan manusia (IPM) NTT berada di posisi ketiga terendah dan kemiskinan masih mendera 20% penduduk NTT hingga 2013 (bdk Rudi Rohi dalam Politik Uang di Indonesia, Polgov UGM, 2015). Jika benar 64,6% rakyat bekerja di sektor informal, artinya PLS gagal memperbaiki nasib pengguna program. Selain kasus itu, MDT diduga menyelewengkan alokasi dana bansos Sabu Raijua 2011 hingga 2014 berdasar temuan BPK perwakilan NTT.
Dalam menindaklanjuti temuan itu, DPRD dalam rapat paripurna 5 Juni 2015 menyebutkan ada penyelewengan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, pembangunan amdal bandara, dan minta Bupati MDT menindaklanjuti. Sementara itu, Masyarakat Sipil Antikorupsi Sabu Raijua ke KPK melaporkan kegagalan Bupati MDT menyelesaikan beberapa pembangunan fisik, antara lain pembangunan kantor bupati senilai Rp39,4 miliar dan gedung SKPD Rp5,8 miliar. Akan tetapi, hingga usai masa jabatan MDT pada 24 Januari 2016, belum ada laporan pertanggungjawaban.

Blokir dari keangkuhan
Status tersangka atas Bupati Ngada MS disebabkan tindakan pemblokiran Bandara Turelelo Soa Ngada pada 23 Desember 2013. Publik Indonesia khususnya insan penerbangan menilai MS sebagai pemimpin arogan karena menyalahgunakan wewenang hanya demi melampiaskan kekecewaan pribadi. Ia memerintahkan Pol PP melakukan tindakan yang mengancam nyawa banyak orang dan melanggar UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Pasal 210, misalnya, berbunyi, 'Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara'.

Pelanggaran terhadap norma itu dikenai hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp1 miliar (Pasal 425). Bupati MS memerintahkan Pol PP masuk area bandara tanpa izin. Padahal, Pasal 211 UU Penerbangan mengatur 'kewajiban' pemerintah daerah untuk mengendalikan daerah lingkungan bandara demi menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Para staf Pol PP itu sudah dipenjarakan, sedangkan MS melenggang dan maju kembali ke pilkada 9 Desember 2015 dan terpilih. Publik menggugat penerapan hukum yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat umum.

MS ditetapkan tersangka oleh Polda NTT dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan, sesuai Pasal 399 UU Penerbangan. Namun, hingga saat ini kelanjutan kasus itu pun tidak jelas. Di mana negarawan itu? Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang mendapat apresiasi banyak kalangan dicederai terpilihnya kepala daerah terduga korupsi dan tindakan lain. Tiga gugatan dasar kita. Pertama, tidak pentingkah bagi rakyat (pemilih) isu dan gerakan pemberantasan korupsi? Kedua, mengapa hukum kita menumbuhkan mental permisif terhadap cita-cita kenegarawanan karena para tersangka dibolehkan ikut kontestan calon pemimpin? Ketiga, mengapa kepolisian memberi keterangan berkelakuan baik terhadap calon pemimpin yang sudah tersangka?

KPK sudah jauh sebelumnya mengusulkan sebaiknya calon berstatus tersangka tidak diperkenankan maju pilkada tetapi tetap hargai hukum.
Apakah hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih seperti amanat UUD 1945 sama sekali tidak peduli hambatan moralitas ini? Penerapan hukum kita timpang, yakni mengakui hak konstitusional tetapi melalaikan kewajiban konstitusional seorang warga negara untuk bersih dari tuduhan hukum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berkaitan dengan HAM, mengatur, 'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU...'. Pembatasan itu ialah akibat perbuatannya sendiri dan bukan negara. Tentu saja menganut asas praduga tak bersalah karena belum berkekuatan hukum tetap, yakni terdakwa atau terpidana.

Itu sumber anomali hukum negeri ini. Seorang calon pemimpin yang negarawan dari daerah sampai pusat seharusnya, saat diindikasikan terlibat perbuatan melanggar hukum saja, sudah membatalkan hak politik demi integritas dan kejujuran. Kategori integritas, seperti dikemukakan William J Byron (Byron, 2006), ialah keutuhan, kemampatan watak, kejujuran, keandalan, dan tanggung jawab seseorang. Jika integritas diragukan, pemimpin tidak berwibawa. Karena itu, perlu berpegang pada spirit Jeremy Pope (Pope, 2000) dalam pemberantasan korupsi, yakni dibarui sistem integritas nasional dengan cara memulai pemberantasan korupsi dari bawah, dari daerah. Rakyat makin sadar, korupsi ialah penghancuran hak mereka untuk hidup layak. Rakyat menuntut KPK, kepolisian, dan penegak hukum lain segera menyelesaikan kasus para bupati terpilih penyandang status 'tersangka' itu!



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya