Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DUA atlet Jawa Barat yang tersangkut kasus doping pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 Jawa Barat menjalani sidang dengar pendapat bersama Dewan Disiplin Antidoping, selasa (4/4). Keduanya ialah atlet binaraga Iman Setiaman dan atlet menembak Agus Waluyo. Meski belum ada putusan terhadap kedua atlet tersebut, dipastikan mereka akan mengajukan banding. Ketua Tim Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jawa Barat, Doktor Tugiman, yang mendampingi Agus saat sidang, mengungkapkan pihaknya akan memperjuangkan nasib atlet tersebut jika hasilnya merugikan.
“Kalau hasil sidang merugikan, kami mungkin akan banding karena secara hukum ini tidak bisa dibuktikan dan kita juga belum ada pembuktian secara material. Misalnya kapan sampel diambil, siapa yang ambil, dan pengambilannya seperti apa,” ujar Tugiman seusai sidang. Agus termasuk atlet yang membuka uji sampel B di National Dope Testing Laboratory, New Delhi, India, pada Februari lalu. Namun, hasil uji sampel B tetap menyatakan urine Agus positif mengandung zat doping propranolol yang termasuk jenis beta bloker.
Zat tersebut termasuk zat yang dilarang khusus di cabang olahraga menembak, panahan, automobil, biliar, golf, ski, dan selam karena memiliki fungsi untuk menghambat beta di dalam tubuh. Efek dari obat tersebut bisa menurunkan aktivitas otot jantung sehingga detak dan tekanan jantung lebih rendah dan dapat menghi-langkan efek getar. Pada sidang yang digelar di Kantor PP- TKON, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Agus mengakui sempat mengonsumsi obat vitamin C merek Enervon C sebanyak dua kali sehari dan mengonsumsi obat influenza yakni Mixagrip. Tapi, menurut anggota Dewan Disiplin Antidoping, Dr Haryono, kedua obat tersebut tidak mengandung zat propranolol sehingga ia pun mencurigai adanya obat lain yang tidak sengaja dikonsumsi.
“Tapi, sengaja atau tidak, tanggung jawab itu tetap berada di atlet. Namun, semua akan dipertimbangkan karena fungsi sidang ini kan untuk melihat masalahnya seperti apa, ada yang bisa meringankan dan memberatkan,” ujar Haryono. Selain Agus, atlet Jabar lain yang berniat mengajukan banding ialah Iman. Seusai mengikuti uji sampel B, atlet binaraga kelas 65 kg tersebut tetap dinyatakan positif menggunakan zat doping jenis HGH (human grow hormon) yang terkandung di dalam urinenya. Zat tersebut diduga terkandung di dalam suplemen yang ia konsumsi selama persiapan PON, yaitu vitamin C, human grow hormon, B6, Neurobion, branch amino acid, dan tonicom. “Kalau ada sanksi hitungan bulan, saya akan tetap banding,” pungkas Iman. (Rul/R-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved