Korupsi telah Menodai Citra Asian Games

Ghani Nurcahyadi
22/12/2016 07:11
Korupsi telah Menodai Citra Asian Games
(Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto. -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KASUS korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang menyeret Bendahara Umum Komite Olimpiade Indonesia, Anjas Rivai sebagai tersangka ketiga dalam kasus yang disidik Kepolisian Daerah Metro Jaya itu, dipastikan tidak menganggu persiapan Asian Games 2018.

Meski begitu, kasus itu telah mencoreng citra Indonesia sebagai tuan rumah pesta olahraga negara-negara Asia tersebut. Hal itu diungkapkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto di Jakarta.

“Seperti kasus sebelumnya yang juga menimpa personel KOI, penetapan tersangka ini tidak akan berpengaruh terhadap proses persiapan Assian Games 2018. Seperti juga saat Corcom (Komite Koordinasi Asian Games 2018) V kemarin yang tidak terlalu disinggung, tapi secara stigma, ini tentu berpengaruh,” kata Gatot kepada Media Indonesia.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Madang. Menurut dia, persiapan Asian Games akan terus dikerjakan secara serius, meski penetapan tersangka para pengurus KOI menimbulkan kegaduhan dalam proses persiapan multiajang empat tahunan tersebut. Apalagi Dodi maupun Anjas bukan bagian dari Panitia Penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc) sehingga tidak menganggu proses persiapan.

“Memang secara imej (citra) akan berpengaruh, tapi persiapan tidak akan terganggu. Ini kasus perseorangan. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang dilakukan kepolisian,” kata Muddai yang juga menjabat Wakil Presiden Inasgoc.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Anjas dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada Anjas terkait dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games 18th di Surabaya, Jawa Timur, pada 2015. Anjas merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan polisi setelah sebelumnya menjerat Sekretaris Jenderal KOI, Dodi Iswandi dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan sosialisasi.

Belum berkomunikasi
Pada bagian lain, juru bicara KOI, Hellen Sarita De Lima mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anjas yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) itu, sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan surat bernomor B/7317/XII/2016/Dit.Reskrimsus yang ditujukan kepada Ketua KOI, Erick Thohir, kepolisian meminta AR dihadirkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/12). Dalam kasus itu, sikap KOI ialah menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian kasus korupsi itu. Imam pun memberikan kewenangan sepenuhnya kepada ketua Inasgoc yang dijabat ketua KOI untuk melakukan evaluasi terhadap pengurus Inasgoc. (Nic/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya