Kemenpora Harus Lunasi Biaya Penyiaran Asian Games 2018

Nurul Fadillah
19/10/2016 08:30
Kemenpora Harus Lunasi Biaya Penyiaran Asian Games 2018
(Antara/Widodo S Jusuf)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dituntut untuk melunasi kewajiban pembayaran biaya penyiaran Asian Games 2018 sebesar US$30 juta (Rp405 miliar) yang hingga kini masih belum dibayarkan kepada pihak Komite Olimpiade Asia (OCA).

Pasalnya, akibat tunggakan pembayaran itu, sesuai dengan host city contract, Indonesia selaku tuan rumah penyelenggara Asian Games 2018 terkena denda 5% dari total biaya penyiaran. Dengan demikian, pemerintah Indonesia berkewajiban membayar Rp425 miliar kepada OCA.

Pada rapat pembahasan realokasi anggaran renovasi Gelora Bung Karno antara Kemenpora, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komisi X DPR kemarin, Wakil Ketua Komisi X Utut Adianto menegaskan Kemenpora harus melunasi biaya penyiaran pada 2016 agar tidak terkena denda.

Komisi X pun sudah menyetujui usul anggaran sebesar Rp235.603.281.600 dari total Rp500 miliar yang diambil dari usul realokasi anggaran renovasi GBK. Dari usul anggaran yang disetujui itu, Rp200 miliar digunakan untuk membayar dana penyiaran.

"Atas kekurangan biaya penyiaran sebesar Rp225 miliar (termasuk denda), pemerintah perlu membayarkan kekurangan dana tersebut pada 2016 agar kepastian Indonesia menjadi tuan rumah bisa terjamin. Kami akan tunggu solusi dari Kemenpora," ujar Utut.

Menteri pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjelaskan Kemenpora semula berniat membayarkan dana penyiaran pada Januari 2017.

Namun, karena desakan dari Komisi X DPR, Imam pun berencana mencari solusi yang tepat untuk membayar dana penyiaran tahun ini dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, hari ini.

"Kami juga akan membahas terkait dengan anggaran tahun jamak. Soal pemenuhan dan kekurangan anggaran, semoga besok ada hasil yang baru dan bisa kami laporkan pada raker selanjutnya," ujar Imam. Sebelumnya, Ketua KOI Erick Thohir mengatakan adanya tunggakan dana penyiaran menghambat kerja sama antara OCA dan Inasgoc untuk mencari partner.

Pelti menggugat
Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (PP Pelti) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) atas renovasi dan alih fungsi Kompleks Stadion Tenis Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (17/10).

Ketua Umum PP Pelti Maman Wiryawan menyebutkan dasar dari gugatan yang mereka lakukan ialah standar lapangan tenis yang tidak memenuhi standar internasional.

Menurut Maman, sesuai peraturan International Tennis Federation (ITF), lapangan berstandar internasional harus dilengkapi tujuh side court dan satu center court.

Lapangan tenis di kawasan GBK akan dirombak menjadi lapangan bisbol karena lapangan <>driving golf yang semula menjadi lokasi bisbol telah dialihfungsikan menjadi kawasan hijau. Namun, tidak seluruhnya lokasi lapangan tenis mengalami perombak-an. Terdapat gedung tenis indoor dan centre court yang disisakan. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya