Kemenpora Bentuk Panitia Percepatan Pembahasan UU Kesejahteraan Atlet

Nurul Fadillah
10/9/2016 19:08
Kemenpora Bentuk Panitia Percepatan Pembahasan UU Kesejahteraan Atlet
(ANTARA/Wahyu Putro A)

KESEJAHTERAAN atlet yang berkaitan dengan pemberian bonus SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, serta jaminan hari tua para Olimpian saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri. Kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan atlet pun dikhawatirkan akan berganti saat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tidak lagi menjabat.

Karena itu, sebagai bentuk konsistensi pemerintah terhadap kebijakan atlet, Menpora pun berniat membuat Undang-Undang yang mengikatnya. Undang-Undang tersebut akan menjadi bagian dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang akan direvisi.

"Karena itu, ke depannya agar jadi sistem baku yang berkelanjutan lebih kuat lagi akan diikat undang-undang. Kalau UU Olahraga dari UU 3 tahun 2005 tentang SKN akan ada penguatan atlet olahraga, dari pembibitan, pembinaan, bagaimanaa peningkatan hingga hari tua sehingga ke depan APBN bisa beri dana yang lebih besar kepada olahraga," ujar Imam di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (10/9).

Menteri asal Bangkalan, Madura tersebut mengungkapkan, saat ini, ia telah membentuk panitia percepatan pembahasan dan pengkajian naskah akademik terkait undang-undang kesejahteraan atlet tersebut.

Imam pun mengklaim pemerintah telah sepenuhnya mendapat dukungan dari Komisi X DPR yang membawahi bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional.

Selain itu, Imam pun berencana kembali menggalakkan program bapak angkat yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan. Hal itu dilakukan demi percepatan pencairan bonus dan tunjangan hari tua bagi para atlet.

Bantuan dari BUMN atau Yayasan pun juga turut ditetapkan undang-undangnya.

"Kalau melalui APBN butuh proses yang panjang karena harus ada pertanggungjawaban pada Badan Pemeriksa Keuangan, negara, dan masyarakat. Tapi, kalau ke depan, katakanlah ada bantuan dari BUMN dan yayasan dana olahraga yang dipayungi UU atlet maka akan lebih cepat percepatan pembayaran bonus dan sebagainya. DPR sudah mendukung tinggal insiatif pemerintah untuk bisa lmempercepat," tandas Imam.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengungkapkan, dirinya lebih cenderung memilih BUMN untuk menjadi bapak angkat cabor. Pasalnya, BUMN sudah memiliki payung hukum yang jelas.

"Kalau yayasan masih fleksibel. Beberapa olahraga profesional yang pernah memakai pendekatan yayasan selama ini belum ada yang terlibat banyak dalam pendanaan cabor biasanya tidak berjalan dengan baik," pungkas Imam. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya