Perlu Undang-Undang soal Bonus Olimpiade

13/8/2016 04:30
Perlu Undang-Undang soal Bonus Olimpiade
(ANTARA)

PULUHAN atlet Indonesia telah memperjuangkan nama bangsa di pentas dunia kala berlaga dalam ajang Olimpiade Rio 2016.

Peran para pejuang olahraga tersebut sudah selayaknya diapresiasi sebagai wujud terima kasih Indonesia atas perjuangan mereka.

Itulah yang sedang coba diwujudkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Bentuk apresiasi yang diberikan berupa bonus bagi para peraih medali di Olimpiade.

Itu tak hanya sebagai tanda terima kasih, tetapi juga cara memotivasi para atlet Indonesia agar bisa mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam tiang tertinggi podium Olimpiade.

Tak tanggung-tanggung, nominal hadiah yang diberikan berjumlah Rp5 miliar bagi peraih medali emas, Rp2 miliar untuk penyabet perak, dan Rp1 miliar untuk penggondol perunggu.

Sungguh jumlah yang fantastis dan yang paling besar ketimbang bonus yang diberikan di Olimpiade sebelumnya.

Niat Kemenpora tersebut disambut baik Komisi X DPR.

Komisi yang membawahkan bidang olahraga dan kepemudaan tersebut sangat menyetujui adanya bentuk apresiasi berupa pundi-pundi rupiah yang diberikan kepada atlet Indonesia.

Anggota Komisi X DPR dapil Jawa Tengah 1, Yayuk Basuki, mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyejahterakan para atlet yang meraih medali di Olimpiade.

"Bonus itu, meskipun sifatnya instan, merupakan apresiasi yang baik bagi para atlet. Selama ini pemerintah kurang memperhatikan nasib para atlet atau mantan atlet sehingga sudah saatnya Menpora peduli terhadap mereka yang sudah berjasa mengharumkan nama bangsa. Apalagi atlet itu kan kariernya enggak panjang sehingga jelas membutuhkan apresiasi dari pemerintah," ujar Yayuk saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sayangnya, pemberian bonus terhadap para atlet masih diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga, tepatnya Nomor 1968 Tahun 2015.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap adanya undang-undang yang mengatur bentuk penghargaan terhadap atlet-atlet Indonesia.

Ratu tenis Indonesia di era 90-an itu menambahkan Komisi X saat ini tengah membuat rancangan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Tahun 2007.

Namun, karena Indonesia tengah bersiap menjadi tuan rumah ajang akbar se-Asia, yakni Asian Games, Komisi X pun memutuskan untuk mengundur rencana tersebut.

Apresiasi atas upaya pemerintah juga disuarakan Asosiasi Olimpian Indonesia (IOA) yang merupakan wadah berhimpun atlet yang pernah tampil di Olimpiade.

Ketua IOA, Richard Sam Bera, mengatakan sudah selayaknya atlet peraih medali di Olimpiade mendapat apresiasi besar dari pemerintah dan kehidupan mereka dijamin.

Di negara lain, menurut mantan perenang yang tampil di tiga Olimpiade (1988, 1996, dan 2000) itu, praktik serupa jamak dilakukan untuk peraih medali Olimpiade.

Karena itu, langkah yang dilakukan pemerintah sudah sangat memadai bila dilihat dari nominal yang diterima olimpian dan paralimpian peraih medali.

"Kami mendorong untuk jaminan hari tua ini bisa berbentuk undang-undang karena akan menjadi kewajiban negara. Bila saat ini hanya berdasarkan peraturan menteri, kami takut nanti ganti pemerintahan, peraturan ini juga berganti," tandas Richard. (Rul/Gnr/R-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya