Peraturan Menteri Soal Asian Games Masih Didiskusikan

Nurul Fadillah
06/6/2016 20:02
Peraturan Menteri Soal Asian Games Masih Didiskusikan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga akan secepatnya memaparkan rencana atau draf Peraturan Menpora terkait penetapan cabang olahraga dan venue Asian Games 2018.

Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Gatot S DewaBroto menyampaikan, peraturan tersebut akan membahas tentang pembagian tanggung jawab terhadap venue-venue yang akan digunakan pada ajang pesta olahraga se-Asia tersebut agar semua dapat tertangani dengan baik melalui kacamata Kemenpora.

Gatot mengungkapkan, Rabu (8/6) mendatang pihaknya akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengelola Gelola Bung Karno, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) untuk membahas lebih lanjut mengenai Permen tersebut.

"Jadi kalau bahasa kami, jangan sampai ada venue-venue yang tidak tersentuh. Kalau Gelora Bung Karno mungkin sudah jelas karena dikunci sebagai tanggung jawab PU. Tapi yang lain-lain misalnya DKI Jakarta jangan merasa tanggung jawabnya hanya Velodrome dan Equestrian saja," ujar Gatot di Jakarta, Senin (6/6).

Gatot menambahkan, dengan adanya pembentukan Permen tersebut maka secara otomatis akan merevisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 yang terbentuk sejak Februari lalu. Pasalnya, apabila Inpers tidak turut direvisi maka Pu-Pera dan Jakarta tidak akan bisa menangani permasalahan lainnya, baik terkait cabor atau pun venue.

Pada Inpers tersebut juga akan diperjelas mengenai tugas-tugas Panitia Penyelenggara Asian Games atau Inasgoc. "Yang jelas rencana kami menetapkan dulu Permennya, lalu modelnya seperti Palembang. Yang masuk di ranah Jakabaring, itu tanggung jawabnya Gubernur Sumatera Selatan. Harapan kami, apa yang menjadi tanggung jawab di Jawa Barat entah Gubernur Jawa Barat, terus di Banten siapa yang bertanggung jawab, dan tanggung jawabnya Inasgoc seperti apa, itu akan dilanjutkan di revisi inpres," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya