Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ATLET balap kursi roda Indonesia, Jaenal Aripin didiskualifikasi dari perlombaan, sehingga dirinya tidak dapat melaju ke babak final Paralimpiade Tokyo 2020 di Olympic Stadium, Minggu (29/8) siang WIB.
Dilansir dari laman dan catatan resmi Paralimpik Tokyo, Aripin yang bertanding di nomor 400 meter T54 balap kursi roda, didiskualifikasi karena melakukan kesalahan dalam melakukan start sesuai dengan peraturan World Para Athletic (WPA) 17.8.
Dalam nomor tersebut, Aripin bertanding melawan lima atlet lainnya untuk laga Heat 2, yakni Putharet Khongkrak asal Thailand, Richard Chiassaro asal Inggris, Julien Casoli dari Prancis, Juan Pablo Cervantes Garcia dari Meksiko, dan atlet Yang Liu asal Tiongkok.
Baca juga : Percasi Minta Juara Festival Catur BPK Penabur Terus Berburu Prestasi
Sesama atlet perwakilan Asia Tenggara yang bersaing dalam nomor yang sama, Khongkrak keluar sebagai peringkat pertama dengan perolehan waktu 47,42 detik. Sementara Chiassaro menyusul di peringkat kedua dengan 48,88 detik.
Mereka berdua, berhak melanjutkan perlombaan di laga final balap kursi roda nomor 400m T54.
Walaupun pembawa bendera merah putih itu harus memupus asa meraih medali di nomor 400m T54 karena melakukan "false start", dirinya masih dapat memperjuangkan perebutan medali di nomor lain yakni 100m T54 yang baru akan berlaga pada Rabu (1/9) depan.(Paralympic/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved