Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK

Nurul Fadillah
07/3/2016 21:07
Kemenpora Pertimbangkan Ajukan PK
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kasus pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Putusan bernomor 36 K/TUN/2016 itu dirilis MA di laman resmi mereka, Senin (7/3).

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengungkapkan, putusan itu belum diterima Kemenpora kecuali dari informasi sejumlah media dan laman resmi MA. Kendati demikian, Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.

"Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh putusan kasasi MA itu langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu). Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut," ujar Gatot di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.

Kemenpora mengajukan kasasi pada 2 Februari lalu. Putusan penolakan kasasi itu pun memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) yang dalam amar putusannya No 266/V/2015/PT.TUN/JKT tertanggal 25 Oktober 2015, menguatkan keputusan PTUN No.91/G/2015/PTUN.JKT pada 14 Juli 2015 terkait gugatan PSSI mengenai SK Pembekuan Nomor 01307.

Gatot pun menegaskan, sambil menunggu perolehan putusan Kasasi, kemenpora akan mempertimbangkan proses hukum selanjutnya berupa peninjauan kembali (PK) ke MA.

"Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud kami untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, melainkan sebagai bagian penggunan hak hukum bagi Kemenpora. Kami dalam beberapa hari ke depan akan mendapatkan laporan dari biro humas dan hukum Kemenpora terkait kajian kenapa bisa kalah dan PSSI bisa kembali menang. Kami juga akan mengumpulkan novum-novum (barang bukti) yang lain," lanjut Gatot.

Terkait tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 4 Februari lalu yang memerintahkan Menpora membuat kajian pencabutan pembekuan, Gatot mengungkapkan akan berkaitan dengan rencana pengiriman utusan Presiden untuk bertemu FIFA. Pencabutan SK pun tergantung hasil koordinasi langsung antara utusan Presiden dan FIFA.

Namun, hingga kini belum diputuskan waktu dan siapa saja yang akan diutus oleh Presiden.

"Kalau memang saat bertemu FIFA bisa disepakati soal reformasi PSSI, maka bisa jadi pembekuan PSSI akan berhenti di tengah jalan. Proses pengajuan PK yang berlangsung juga menjadi pertimbangan dan bisa jadi dihentikan," pungkas Gatot. (Rul/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya